• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Sabtu, 13 Agustus 2022
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Medan

KPU Medan Tetapkan Syarat Pencalonan, Minimal 10 Kursi DPRD Medan

by NiahLubis
Selasa, 25 Agustus 2020
in Medan, Sumut
24
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co) – Dalam waktu dekat KPU Kota Medan akan kembali melakukan sosialisasi ke partai politik tentang dokumen kelengkapan berkas syarat calon dan pencalonan di Pilkada Medan 2020. Sosialisasi serupa sebelumnya sudah dilakukan KPU Medan pada 29 Juli 2020 lalu ke 16 parpol di Medan serta masyarakat, ormas, organisasi kemahasiswaan dan lembaga non pemerintah (ornop).

“Sosialisasi dilakukan berulang-ulang mengingat ada banyak syarat calon dan pencalonan yang harus dipenuhi sebelum masa pendaftaran pasangan calon yang akan dilaksanakan pada 4-6 September 2020 mendatang,” kata Komisioner KPU Kota Medan M. Rinaldi Khair kepada wartawan di kantornya, Jalan Kejaksaan No 37, Senin (24/8/20).

bacajuga

Unggul Hitung Cepat, Bobby Nasution Bertelepon dengan Jokowi, Ini Katanya

KPU Medan Distribusikan Logistik Pilkada Walikota 2020

KPU Medan Mulai Cetak Surat Suara Pilkada Medan 2020

Dijelaskannya, KPU Kota Medan menetapkan minimal 10 kursi dari 50 kursi DPRD Kota Medan untuk dapat mengusulkan bakal pasangan calon (bapaslon). Selain hitungan kursi, dapat juga menggunakan hitungan minimal perolehan suara sah yakni 278.741 suara dari total 1.114.964 suara sah pada Pileg DPRD Medan 2019 lalu.

“KPU Kota Medan melalui SK No 685/2020, sudah menetapkan syarat minimal 10 kursi untuk parpol atau gabungan parpol. Sedangkan hitungan minimal perolehan suara, ditetapkan 278.741 dari total suara sah Pemilu DPRD Medan 2019 lalu,” jelas Rinaldi.

Diterangkannya, sesuai dengan Peraturan KPU No 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga dari Peraturan KPU No 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota, Pasal 5 ayat (2) disebutkan parpol atau gabungan parpol yang dapat mengusulkan bapaslon adalah yang memperoleh paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD. Selain itu dapat juga dihitung dari 25% akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD terakhir di daerah bersangkutan.

“Seperti diketahui kursi DPRD Medan ada 50, berarti 20% nya adalah 10 kursi. Sedangkan suara sah seluruh parpol pada Pileg DPRD Medan 2019 lalu yakni 1.114.964 suara. 25% dari total suara sah tersebut 278.741 suara,” ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Medan itu.

Dalam hal parpol atau gabungan parpol mengusulkan Bapaslon menggunakan ketentuan paling sedikit 25% suara sah, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi parpol yang memperoleh kursi di DPRD pada Pemilu terakhir. Dengan demikian yang dapat mengusulkan bapaslon dengan ketentuan perolehan suara minimal 25% di Pilkada Kota Medan hanya 10 parpol yakni PDI Perjuangan, Gerindra, PKS, PAN, Golkar, NasDem, Partai Demokrat, Hanura, Partai Solidaritas Indonesia dan PPP. (Dik/red)

Previous Post

Buang Sabu-sabu, Dua Pria Ditangkap Polsek Delitua

Next Post

Cegah Penyebaran Covid-19, Sat Sabhara Polrestabes Medan Semprotkan Disinfektan

Related Posts

Sumut

Kapolres Tapsel Silaturahmi ke Forkopimda Paluta

Sabtu, 13 Agustus 2022
Sumut

Wali Kota Padang Sidempuan Terima Audiensi Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM)

Sabtu, 13 Agustus 2022
Sumut

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Padang Sidempuan Menyalurkan Bantuan Semester I 2022 Senilai Rp 476 Juta

Sabtu, 13 Agustus 2022
Sumut

Wakil Walikota Padang Sidempuan, Pimpin Apel Kesiapan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan

Sabtu, 13 Agustus 2022
Sumut

Walikota Padang Sidempuan Sambut Kunjungan Pimpinan Gereja Anggota United Evangelical Mission (UEM)

Sabtu, 13 Agustus 2022
Sumut

Safari Muharram 1444 H, Penkom Padangsidimpuan Berikan Sembako kepada Warga

Sabtu, 13 Agustus 2022
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Satresnarkoba Polres Dairi Ringkus 2 Pengedar Ganja

Jumat, 5 Agustus 2022

Polres Dairi Razia Pemberantasan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Dairi

Jumat, 12 Agustus 2022

Usai Cek Cok dengan Suaminya, Nelli Meninggal di Rumah Pak RT

Minggu, 7 Agustus 2022

Sat Reskrim Polres Dairi Ringkus Terduga Pelaku Tindak Pidana Perjudian Jenis Kim

Senin, 8 Agustus 2022

Kapolres Tapsel Silaturahmi ke Forkopimda Paluta

Sabtu, 13 Agustus 2022

Wali Kota Padang Sidempuan Terima Audiensi Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM)

Sabtu, 13 Agustus 2022

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Padang Sidempuan Menyalurkan Bantuan Semester I 2022 Senilai Rp 476 Juta

Sabtu, 13 Agustus 2022

Wakil Walikota Padang Sidempuan, Pimpin Apel Kesiapan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan

Sabtu, 13 Agustus 2022


Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • RIAU
  • Riau
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Surabaya
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Kapolres Tapsel Silaturahmi ke Forkopimda Paluta

Sabtu, 13 Agustus 2022

Wali Kota Padang Sidempuan Terima Audiensi Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM)

Sabtu, 13 Agustus 2022

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Padang Sidempuan Menyalurkan Bantuan Semester I 2022 Senilai Rp 476 Juta

Sabtu, 13 Agustus 2022
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani