Medan (pewarta.co) – Guna menciptakan kondusifitas kamtibmas menjelang Natal dan Tahun Baru di wilayah hukumnya, Polsek Medan Kota bersama unsur Tiga Pilar Kelurahan Kota Matsum III Senin, (18/12/2017) malam hingga Selasa (19/12/2017) dini hari merazia rumah kos di Jalan SM Raja Lingkungan VI, Kelurahan Kota Matsum III Medan Kota.
Dalam razia tersebut, polisi menjaring empat orang yang terdiri dari dua pria dan wanita bukan pasangan suami istri.
Informasi dihimpun di Mapolsek Medan Kota, Selasa, (19/12/2017) menyebutkan, pasangan yang terjaring razia tersebut masing-masing berinisial MZ (33) warga asal kota Rantauparapat, N (24) warga Jalan SM Raja Gang Keluarga, LZ (26) warga Jalan Dr Mansyur dan teman wanitanya NB (24) warga Jalan Sambu Medan.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Hermindo Tobing, SH, SIK, MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Suhardiman SH MH yang dikonfirmasi membenarkan adanya dua pasang yang bukan suami istri diamankan dalam razia rumah kos. “Benar, ada dua pasangan yang terjaring saat kita merazia rumah kos di Jalan SM Raja,” ujar Kompol Martuasah.
Mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini menjelaskan, razia digelar berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah kos tersebut kerap dijadikan tempat berkumpul pasangan yang bukan suami istri. “Sesuai informasi dari masyarakat, Bhabinkamtibmas beserta tiga pilar melaksanakan razia kost – kostan di lokasi yang dimaksud. Hasilnya, ditemukan dua pasangan yang bukan suami istri,” jelas Tobing.
Usai diamankan, Tobing menyebutkan, pasangan yang terjaring razia tersebut langsung diboyong ke Mapolsek Medan Kota guna menjalani pemeriksaan. “Saat ini, dua pasangan tersebut masih diperiksa di Mapolsek Medan Kota,” sebut alumnus Akpol tahun 2005 ini. (red)