• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 15 Mei 2025
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Medan

Jaringan Narkotika Malaysia Ditangkap, Kapolrestabes Medan Musnahkan Sabu Lebih Kurang 12 Kg dan Inex 18.865 butir Dengan Cara Dibakar

by NiahLubis
Kamis, 8 Mei 2025
in Medan, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan kembali memimpin pemusnahan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi atau inex di Mapolrestabes Jalan HM Said Medan, Kamis (6/5/2025).

Cukup besar yang dimusnahkan barang bukti narkoba asal Malaysia dari barang bukti yang dimusnahkan, sebanyak 12 kilogram dan 19.030 butir pil ekstasi itu akan dilakukan penyisihan untuk keperluan labfor sebanyak 113 gram sabu dan 165 butir pil ekstasi. Dan total keseluruhan tersangka yang berhasil diamankan berjumlah dua orang. Masing – masing berinsial MN (32) warga Pidie Jaya dan TC (37) warga Jalan Kolonel Yos Sudarso, komplek Citra Graha No B2, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.

bacajuga

No Content Available

“Jadi total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 11.887 gram dan 18.865 butir. Tidak ada barang bukti yang disisipkan untuk keperluan pengungkapan kasus selanjutnya, ” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Waka Polrestsbes AKBP Rudi Silaen dan Kasat Narkoba Thommy Aruan kepada wartawan, Kamis (8/5/2025).

Kata Kombes Gidion, para tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Undang – undang RI No 36 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.

Dijelaskan Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq, dengan temuan ini semakin menguatkan komitmen Polres Batu Bara untuk memberantas narkoba hingga ke akarnya.

Dijelaskannya, penangkapan dan pengungkapan itu kepada pelaku MN, pada hari Selasa tanggal 11 Maret sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Bunga Asoka, Komplek Green Asoka Risidence Blok A, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang. Selanjutnya, penangkapan kepada TC pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Pendidikan, Desa Deli Tua Barat, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang.

Sebelumnya, berdasarkan pengujian yang dilakukan anggota Labfor Forensik Polda Sumut, ternyata sabu tersebut merupakan jenis terbaik. Demikian pula ekstasi yang diuji ternyata kualitas terbaik dan merupakan jenis baru.

Selanjutnya, si putih dan inex yang dimusnahkan dengan memasukkan ke panci berisi air mendidih.

Demikian pula sabu dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mobil Incenerator yang telah disediakan.

Kombes Gidion di hadapan anggota meminta terus melakukan penangkapan bandar narkoba di Medan dan di tempat lain. (red)

Previous Post

UINSU Terima Sertifikat Tanah Sena dari Menteri ATR-BPN

Next Post

Januari—Mei 2025, Polres Gayo Lues Berhasil Ungkap 12 Kasus Narkotika

Related Posts

Teks foto :
KONFERENSI PERS : Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, ketika memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait keberhasilan pengungkapan beberapa kasus oleh jajarannya, Rabu (14/5/2025).
Sumut

Sadisnya Debt Colector di Kisaran, Derek Paksa Mobil Meski ada Anak Kecil di Dalam

Kamis, 15 Mei 2025
Medan

Petugas Kloter 9 KNO Bagikan Tips Sehat Hadapi Cuaca di Madinah

Kamis, 15 Mei 2025
Medan

Bercita Rasa Nusantara, Distribusi Konsumsi Jamaah Haji Dipastikan Tepat dan Berkualitas

Kamis, 15 Mei 2025
Medan

Sapa Jamaah Kloter 12 di Medan, Wapres RI Tekankan Pelayanan Humanis

Kamis, 15 Mei 2025
FOTO

Wakil Gubernur Sumatera Utara ( Sumut) Surya menerima kunjungan Wakil Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia, RI Mugiyanto Sipin, di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Kamis (15/5/2025).
Diskominfo Sumut / YT Hariono
Medan

Wamen HAM RI Sambut Baik Program Restoratif Justice di Sumut

Kamis, 15 Mei 2025
Medan

Kenakan Baju Khas Maluku, Rico Waas Pimpin Upacara Ziarah Rombongan Hari Pahlawan Nasional Kapitan Pattimura

Kamis, 15 Mei 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani