Medan (pewarta.co) – Vonis yang diterima dua terdakwa korupsi Bank Sumut dinilai terlalu ringan sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Vonis ringan itu atas kasus kasus korupsi pengadaan 294 unit mobil dinas operasional Bank Sumut senilai Rp17,6 miliar, tahun 2013.
Sebelumnya, kedua terdakwa Irwan Pulungan selaku mantan Kepala Divisi Umum sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bank Sumut dan Zulkarnain selaku mantan Pelaksana Sementara (Pls) PPK divonis ringan dari tuntutan JPU dengan menerima hukuman masing-masing selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Sedangkan tuntutan JPU untuk kedua terdakwa masing-masing selama 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
“Kita sudah resmi mengajukan banding ke PT Medan untuk dua terdakwa ini, kita ajukan bandingnya pada Rabu 9 Agustus 2017 kemarin,” ucap JPU Netty Silaen, Minggu (13/8/2017).
Netty mengatakan keduanya melanggar Pasal 2 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Kita mengajukan banding karena putusan hakim belum mencerminkan rasa keadilan,” ujar Netty. (red)