• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Senin, 19 Mei 2025
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum
Petugas memperlihatkan tiga wanita tersangka pengggelapan mobil (kanan)

Petugas memperlihatkan tiga wanita tersangka pengggelapan mobil (kanan)

Jahtanras Poldasu Ringkus Tiga Wanita Penggelapan Mobil Rental

by NiahLubis
Selasa, 25 Juli 2017
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Petugas Subdit III/Jahtanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut meringkus tiga wanita tersangka penipuan dan penggelapan satu unit mobil Toyota Avanza dengan modus merental lalu menjualnya.

Kasubdit III/Jahtanras Dit Reskrimum Polda Sumut, AKBP Faisal Napitupulu menjelaskan, penangkapan ketiga wanita tersebut berawal dari LP/715/VI/2017/SPKT III, tanggal 11 Juni 2017.

bacajuga

Rampok Korban Hingga Tewas, Pegasus Polrestabes Medan Tembak Pelakunya

Kapolres Sergai: Tangkapan Selama Sebulan Ini Adalah Sejak Kepemimpinan Kasat Res Narkoba Yang Baru

Reskrim Polrestabes Medan Ciduk Dua Pencuri Sepeda Motor

Adapun ketiga tersangka, Wulan Dhary Prihatini alias Wulan (37), warga Jalan Garu II B Gang Sentosa No 58 C, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Siti Khadijah Nasution alias Butet (48) warga Jalan Pasar V No 18, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang dan Suparni alias Menik (45), warga Dusun VIII Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.

“Dari mereka disita sejumlah barang bukti seperti 1 BPKB Mobil No: F-5952769 mobil Toyota Avanza nomor polisi BK 1492 JL dan 1 lembar kwitansi pembayaran mobil Toyota Avanza BK 1492 JL warna silver metalik seharga Rp103.000.000 tanggal 25 April 2016 dari Khairul Azmi kepada Hj Asneta Lubis,” terang Faisal kepada wartawan, Selasa (25/7/2017).

Selain itu, sambungnya, petugas juga mengamankan 1 lembar kwitansi pembayaran mobil Toyota Avanza BK 1492 JL warna silver metalik seharga Rp103.000.000 tanggal 24 Mei 2016 dari Dationo kepada Khairul Azmi dan 5 lembar surat perjanjian sewa mobil hari Kamis tanggal 18 Mei 2017 antara Dationo dan Wulan Dhary Prihatini.

Disebutkan Faisal, kasus ini berawal dari korban Dationo pemilik mobil Toyota Avanza BK 1429 JL, pada Februari 2017 mengantarkan mobil miliknya kepada seorang tersangka di Jalan Garu I Cafe Hana, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, untuk disewakan.

Sesuai perjanjian, mobil tersebut dirental sebesar Rp250.000 per harinya. Saat penyerahan mobil tersebut, korban menerima uang sewa sebesar Rp500.000 untuk dua hari.

Selanjutnya mobil tersebut disewa para pelaku selama 3 bulan. Awalnya pembayaran uang sewa berjalan lancar, namun pada bulan keempat para tersangka mulai menunggak pembayaraan.

“Ketika korban mencari tahu keberadaan mobilnya, tersangka mengatakan telah disewakannya kepada pelaku lain tanpa persetujuan dari korban,” ungkap Faisal, Selasa (25/7/2017) petang.

Karena itu, korban merasa ditipu hingga membuat laporan ke Polda Sumut. Korban menyebut kerugiannya berkisar Rp103.000.000.

“Kalau pengakuan pelaku, mobil tersebut digelapkan kepada orang lain dengan alasan bisnis dan bagi hasil. Kemudian hasil uang penjualan digunakan untuk membuat usaha online. Korbannya ada dua orang dan penadahnya masih kita kejar,” tegas Faisal.

Dalam kasus ini, ketiga pelaku disangkakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 Jo Pasal 55, 56 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (DA)

Previous Post

Spesialis Jambret 32 Kali Beraksi Ditembak, Polda Sumut Imbau Korban Melapor

Next Post

Gara – gara 300 ribu, Leni Mendekam di Penjara

Related Posts

Hukum

Maling Motor Tumbang Ditembak Polisi di Medan

Minggu, 18 Mei 2025
Medan

Perayaan Hari Raya Tri Suci Waisak Mengajarkan Pentingnya Kesadaran dan Pengendalian Diri dalam Kehidupan Berkeadaban

Minggu, 18 Mei 2025
Medan

Wasathiyah sebagai Jalan Tengah: Rekomendasi Muktamar PUI Tegaskan Komitmen Keumatan dan Kebangsaan

Minggu, 18 Mei 2025
Medan

Ketua IMI dan Kadispora Sumut Resmi Buka Honda Dream Cup Race 2025 

Minggu, 18 Mei 2025
Medan

Samsul Bahri Terpilih Kembali Menjadi Ketua Ranting Pemuda Pancasila Kelurahan Binjai

Minggu, 18 Mei 2025
Hukum

Reskrim Polsek Padang Bolak Amankan 2 Pelaku Narkoba

Minggu, 18 Mei 2025
Please login to join discussion
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani