Medan (pewarta.co) – Petugas Subdit III/Jahtanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut meringkus tiga wanita tersangka penipuan dan penggelapan satu unit mobil Toyota Avanza dengan modus merental lalu menjualnya.
Kasubdit III/Jahtanras Dit Reskrimum Polda Sumut, AKBP Faisal Napitupulu menjelaskan, penangkapan ketiga wanita tersebut berawal dari LP/715/VI/2017/SPKT III, tanggal 11 Juni 2017.
Adapun ketiga tersangka, Wulan Dhary Prihatini alias Wulan (37), warga Jalan Garu II B Gang Sentosa No 58 C, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Siti Khadijah Nasution alias Butet (48) warga Jalan Pasar V No 18, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang dan Suparni alias Menik (45), warga Dusun VIII Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.
“Dari mereka disita sejumlah barang bukti seperti 1 BPKB Mobil No: F-5952769 mobil Toyota Avanza nomor polisi BK 1492 JL dan 1 lembar kwitansi pembayaran mobil Toyota Avanza BK 1492 JL warna silver metalik seharga Rp103.000.000 tanggal 25 April 2016 dari Khairul Azmi kepada Hj Asneta Lubis,” terang Faisal kepada wartawan, Selasa (25/7/2017).
Selain itu, sambungnya, petugas juga mengamankan 1 lembar kwitansi pembayaran mobil Toyota Avanza BK 1492 JL warna silver metalik seharga Rp103.000.000 tanggal 24 Mei 2016 dari Dationo kepada Khairul Azmi dan 5 lembar surat perjanjian sewa mobil hari Kamis tanggal 18 Mei 2017 antara Dationo dan Wulan Dhary Prihatini.
Disebutkan Faisal, kasus ini berawal dari korban Dationo pemilik mobil Toyota Avanza BK 1429 JL, pada Februari 2017 mengantarkan mobil miliknya kepada seorang tersangka di Jalan Garu I Cafe Hana, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, untuk disewakan.
Sesuai perjanjian, mobil tersebut dirental sebesar Rp250.000 per harinya. Saat penyerahan mobil tersebut, korban menerima uang sewa sebesar Rp500.000 untuk dua hari.
Selanjutnya mobil tersebut disewa para pelaku selama 3 bulan. Awalnya pembayaran uang sewa berjalan lancar, namun pada bulan keempat para tersangka mulai menunggak pembayaraan.
“Ketika korban mencari tahu keberadaan mobilnya, tersangka mengatakan telah disewakannya kepada pelaku lain tanpa persetujuan dari korban,” ungkap Faisal, Selasa (25/7/2017) petang.
Karena itu, korban merasa ditipu hingga membuat laporan ke Polda Sumut. Korban menyebut kerugiannya berkisar Rp103.000.000.
“Kalau pengakuan pelaku, mobil tersebut digelapkan kepada orang lain dengan alasan bisnis dan bagi hasil. Kemudian hasil uang penjualan digunakan untuk membuat usaha online. Korbannya ada dua orang dan penadahnya masih kita kejar,” tegas Faisal.
Dalam kasus ini, ketiga pelaku disangkakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 Jo Pasal 55, 56 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (DA)