Medan (pewarta.co) – M Khusairi Matondang (29) warga Jalan Garu I Gang Cempedak No. 72 Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas ini terpaksa menginap di Mapolsek Patumbak.
Pasalnya, ia ditangkap karena menjadi kurir narkotika jenis sabu, Rabu, 22 Januari 2020 di Jalan Garu II-B Gang Jagung Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas.
“Dari pemuda pengangguran ini berhasil disita barang bukti satu plastik bening ukuran sedang berisi narkoba jenis sabu,” kata Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fahreza didampingi Kanit Reskrim Iptu Gindo Manurung kepada wartawan, Senin (27/1/2020).
Dikatakan Kapolsek Patumbak bahwa penangkapan tersangka setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki kurir narkoba jenis sabu.
Kemudian Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Iptu Gindo Manurung SH didampingi Panit Ipda Darman Lumban Raja SH melakukan penyelidikan ke Jalan Garu II B Gang Jagung Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas, dan menemukan tersangka.
“Tak mau buruannya kabur, tim langsung menangkap tersangka. Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan sabu digenggaman tangan kiri tersangka. Setelah diintrogasi, tersangka mengakui barang tersebut miliknya yang akan dijual kembali dan diambil dari bandar bernama Rambo,” urai Kompol Arfin.
Selanjutnya, tersangka dan barang buktinya kemudian diboyong ke komando untuk proses penyidikan.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara,” tandas Kompol Arfin. (Dedi/Red)