• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Minggu, 29 Januari 2023
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Istri Almarhum Gidion Ginting Sambangi Mapoldasu

oleh NiahLubis
Senin, 6 November 2017
Rubrik: Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

MEDAN (pewarta.co)– Dengan didampingi kerabat dan tim kuasa hukumnya, Risda Sembiring Brahmana, isteri almarhum Gideon Ginting, Ketua Partai Perindo Kecamatan Medan Johor yang juga ketua Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Medan (P3TM) Senin, (6/11/2017) sore sekira pukul 14.30 WIB menyambangi Mapolda Sumut.

Pasalnya, mereka ingin berkonsultasi dengan Bid Propam Poldasu sekaligus melaporkan Polrestabes Medan terkait penanganan kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Gidion Ginting pada Desember 2015 silam. “Kedatangan kami ke Polda ini ingin berkonsultasi sekaligus melaporkan Polrestabes Medan terkait penanganan kasus kematian almarhum suami Saya, Gidion Ginting,” ujar Risda di halaman Bid Propam Polda Sumut.

bacajuga

Berkas Belum Rampung, Pengamat Hukum : 4 Tersangka BTN Medan Kebal Hukum ?

Judi Togel Rizal Belawan Ganti Merek ND “Kebal Hukum”

Kebal Hukum, Judi Dadu Putar Durin Simbelang, Pancur Batu Terus Eksis

Dijelaskannya, pihaknya tadi sudah bertemu dengan Propam dan berkonsultasi terkait kasus ini. “Tadi kita sudah bertemu Propam dan disarankan supaya membuat surat ke Kapolda dibuatkan tembusannya,” jelasnya.

Risda menerangkan, hal itu dilakukan karena kasus ini terkesan lamban ditangani oleh Polrestabes Medan. Sebab, satu orang pelaku yang merupakan oknum anggota TNI berpangkat Kopda berinisial LS telah dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara. “Kopda LS itu anak buahnya JPS, orang yang menyuruh melakukan penganiayaan terhadap suami Saya hingga meninggal dunia. Tapi mengapa JPS tidak tersentuh, ada apa ini,” terangnya.

Pada kesempatan tersebut, Risda beranggapan bahwa pelaku yang dimaksud kebal hukum. Sebab, ia sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. “Penyidik telah menetapkan JPS sebagai tersangka dalam kasus kematian suami Saya. Lalu mengapa dia tidak ditahan. Saya heran saja. Karena, statusnya sudah tersangka. Apakah karena dia itu polisi. Lalu kebal hukum,” lirihnya.

Meski begitu, Risda berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan tuntas dan dirinya mendapat keadilan. “Berharap. Saya berharap mendapat kepastian hukum dari kasus ini. Sebab, tersangka itu merupakan penegak hukum dan melakukan penganiayaan yang menyebebakan meninggalnya suami Saya,” harap Risda.

Bahkan, kata Risda, pelaku yang berstatus sebagai penegak hukum itu seharusnya dihukum lebih berat. “Aparat penegak hukum yang melanggar hukum seharusnya dihukum lebih berat. Bukan seperti ini, tidak jelas kasusnya,” kesal Risda.

Sementara, salah seorang petugas Propam yang enggan menyebutkan namanya mengatakan tidak ada di negara ini yang kebal hukum. “Semua sama di hadapan hukum. Akan tetapi, terkait kasus ini mungkin masih butuh proses untuk penyelesaiannya,” katanya.

Untuk diketahui, kasus ini berawal saat almarhum Gideon Ginting merasa keberatan dengan adanya pedagang roti musiman yang membuka lapak persis di depan kiosnya.

Namun, saat itu, pedagang roti musiman itu melapor pada pengelola areal Pusat Pasar yang merupakan kerabat JPS.

Saat itu, karena merasa keluarganya diganggu, JPS mengumpulkan penjaga malam dan menyekap Gideon. Korban dianiaya hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia media Desember 2015.

Sedikitnya ada tiga tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Satu merupakan oknum anggota TNI berinisial LS berpangkat Kopda, Bripka JPS, dan seorang warga sipil yang tengah diburon.

Kopda LS sendiri yang diamankan Polisi Militer akhirnya divonis tujuh bulan.
Sementara Rizky buron hingga sekarang dan Bripka JPS tidak juga ditahan.
Bahkan, sampai sekarang JPS bebas berkeliaran tanpa ada proses hukum kendati berstatus sebagai tersangka. (red)

Berita Sebelumnya

Polsek Medan Area Berhasil Ungkap Pencurian Sepeda Motor Antar Propinsi, 4 Orang Sindikatnya Diciduk

Berita Selanjutnya

Berusaha Melawan, Seorang Komplotan Pencurian Sepeda Motor Terkapar Ditembak Polisi

BeritaLainnya

Medan

Bupati Asahan Bersama Forkopimda Ikuti Kemeriahan Dirgahayu Makodim 0208/AS Ke-67.

Minggu, 29 Januari 2023
Medan

Polrestabes Medan Gelar Sispamkota, Cegah Kejahatan Jalanan dan Geng Motor Saat Akhir Pekan

Minggu, 29 Januari 2023
Medan

Grand Launching Logo, Maskot & Tagline Pon XXI/2024 Aceh – Sumut Digelar Di Lapangan Astaka Dispora SEMUT

Minggu, 29 Januari 2023
Medan

Tingkatkan Kebugaran Tubuh Pewarta dan Pegawai & Mantan PUD Pasar Gowes Bersama

Minggu, 29 Januari 2023
Medan

Prabowo Subianto Bantu Rp3 Miliar untuk Pembangunan Masjid Agung

Sabtu, 28 Januari 2023
Sumut

DSD/SDS Polda Sumut Rayakan Ultah Pengabdian Perak 25 Tahun, Lakukan Baksos dan Bagikan Sembako di Parapat

Sabtu, 28 Januari 2023
Please login to join discussion
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Bupati Asahan Bersama Forkopimda Ikuti Kemeriahan Dirgahayu Makodim 0208/AS Ke-67.

Minggu, 29 Januari 2023

Dit Polairud Polda Sumut Imbau Masyarakat tidak Buang Sampah ke Danau Toba

Minggu, 29 Januari 2023

Polrestabes Medan Gelar Sispamkota, Cegah Kejahatan Jalanan dan Geng Motor Saat Akhir Pekan

Minggu, 29 Januari 2023

Grand Launching Logo, Maskot & Tagline Pon XXI/2024 Aceh – Sumut Digelar Di Lapangan Astaka Dispora SEMUT

Minggu, 29 Januari 2023
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

.google-maps {
position: relative;
padding-bottom: 75%; // This is the aspect ratio
height: 0;
overflow: hidden;
}
.google-maps iframe {
position: absolute;
top: 0;
left: 0;
width: 100% !important;
height: 100% !important;
}

Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • Riau
  • RIAU
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Surabaya
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Bupati Asahan Bersama Forkopimda Ikuti Kemeriahan Dirgahayu Makodim 0208/AS Ke-67.

Minggu, 29 Januari 2023

Dit Polairud Polda Sumut Imbau Masyarakat tidak Buang Sampah ke Danau Toba

Minggu, 29 Januari 2023

Polrestabes Medan Gelar Sispamkota, Cegah Kejahatan Jalanan dan Geng Motor Saat Akhir Pekan

Minggu, 29 Januari 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani