• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 1 Juni 2023
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Ekonomi

Intruksi Pemkab Asahan Pengusaha Diwajibkan Berikan THR Karyawan

by NiahLubis
Kamis, 8 Juni 2017
in Ekonomi, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Kisaran (pewarta.co) -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengimbau para pengusaha supaya memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya.Imbauan tersebut disampaikan melalui surat edaran (SE) nomor 1757/III-DTK/2017 tentang pemberian THR keagamaan bagi para pekerja atau buruh di perusahaan Kamis (8/6/2017).

“Kita mengingatkan perusahaan supaya membayar THR keagamaan bagi karyawan. Pembayaran THR selambat lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1348 H tiba,” kata Kadisnaker Kabupaten Asahan Jaya Prana Sembiring, melalui Kabid Hubungan Industrial, M Syafii, kepada wartawan.

bacajuga

No Content Available

Syafii mengatakan, pembayaran THR keagamaan merupakan kewajiban perusahaan bagi karyawan setelah mempunyai masa kerja selama 1 bulan terus menerus atau lebih.

Bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus, maka diberikan 1 bulan upah. “Sementara, bagi pekerja yang masa kerjanya belum cukup setahun, maka diberikan THR secara proporsional sesuai dengan masa kerja masing masing karyawan,” katanya.

Syafii menerangkan, THR keagamaan merupakan hak pekerja yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 6 tahun 2016. Untuk itu, bagi para pekerja yang tidak mendapatkan THR dari perusahaan supaya melaporkan perusahaan tempatnya bekerja, ke Disnaker Kabupaten Asahan.

“Segera laporkan kemari (Disnaker). Nanti akan kita mediasikan. Bagi perusahaan yang tidak memberikan, nantinya akan diberikan sanksi, diantaranya sanksi administrasi,” tegas Syafii.(Yudi)

Previous Post

Jelang Lebaran Pemkab Asahan Bagi Sembako Murah

Next Post

Tahun 2017 Pemkab Asahan Rehab 2000 unit RTLH

Related Posts

FOTO
PERAYAAN HARI KARTINI
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi didampingi Ketua TP PKK Provinsi Sumatera Utara Nawal Lubis saat menghadiri perayaan puncak Hari Kartini 2023 Provinsi Sumut di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Rabu (31/5).
Medan

Puncak Hari Kartini 2023, Edy Rahmayadi: Kartini Sekarang Harus Ikuti Zaman

Rabu, 31 Mei 2023
Sumut

Kapolres Tanjung Balai Jenguk dan Berikan Santunan Kepada Afrliandi dan Muhammad Yusuf yang Terbaring Sakit

Rabu, 31 Mei 2023
Medan

Kompol Subagya, Akhiri Tugas di Polres Madina

Rabu, 31 Mei 2023
Medan

Wisuda 560 Lulusan, Undhar Kembangkan Program Internasionalisasi

Rabu, 31 Mei 2023
Sumut

Wartawan Unit Polres Padangsidimpuan Ikuti Dialog Publik Berjudul “Kemerdekaan Pérs dan Perlindungan Jurnalis”

Rabu, 31 Mei 2023
Medan

UMSU Kucurkan Rp2,3 M untuk 214 Penerima Hibah Penelitian Internal

Rabu, 31 Mei 2023
Please login to join discussion
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani