• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Minggu, 5 Februari 2023
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Ini Tanggapan Kapolrestabes Medan Soal Putusan Prapid Raja

oleh NiahLubis
Selasa, 8 Agustus 2017
Rubrik: Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Menanggapi putusan pra-peradilan yang mengabulkan gugatan Siwaji Raja, tersangka kasus pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna, Kombes Pol Sandi Nugroho selaku Kapolrestabes Medan menyatakan menyerahkan penilaian atas kasus ini kepada masyarakat.
‎
Orang nomor satu di Mapolrestabes Medan itu bilang, biar masyarakat yang menilai.

“Yang jelas praperadilan itu bukan keputusan pokok. Itulah keputusan Hakim. Biarlah masyarakat yang melihat dan menilai. Kita tidak perlu mengomentari atau bawa perasaan terkait putusan itu,” kata Sandi, Selasa (8/8/2017)
‎
‎Begitupun, menurutnya, putusan praperadilan yang membatalkan status Siwaji Raja sebagai tersangka secara moral adalah preseden buruk. Sebab, pada sisi lain alat bukti untuk menjerat Raja sudah cukup.

bacajuga

“Terlebih lagi, berkasnya sudah dilimpahkan jaksa ke pengadilan untuk disidangkan,” ujar alumnus Akpol tahun 1995 ini.
‎
Sebelumnya, Siwaji Raja ditetapkan sebagai otak pembunuhan terhadap Indra Gunawan alias Kuna yang dibunuh pada Rabu (18/1/2017) silam. Raja diduga merupaka dalang dari eksekusi terhadap Kuna dan memerintahkan Rawindra untuk mencari eksekutor pembunuhan.

Sayangnya, Rawi justru tewas saat ditangkap polisi. Oleh karena itu, tewasnya Rawi justru mengaburkan dugaan peran Raja dalam kasus ini.

Selain menembak mati Rawi, Polisi juga menembak mati eksekutor bernama Awaluddin alias Putra dan menangkap Jo Hendal, orang yang membonceng Putra saat eksekusi.

Tidak hanya itu, petugas berhasil menangkap beberapa orang dalam kaitan kasus ini.

Namun, setelah mengajukan praperdilan sebanyak dua kali, Siwaji Raja alias Raja Kalimas berhasil lolos dari dakwaan. (red)

Berita Sebelumnya

Polisi Tangkap Penjambret Jalanan

Berita Selanjutnya

Raja, Diduga Otak Pelaku Pembunuhan Menang Prapid Dituding Oknum Penegak Hukum Terima Suap Rp 5 Miliar Dan Keluarga Akan Laporkan ke Presiden Jokowi

BeritaLainnya

Medan

6 Pelajar Anggota Geng Motor Diringkus Tim PRC Samapta Polda Sumut

Minggu, 5 Februari 2023
Sumut

Syarwani Sebut Relawan Sahabat Anies adalah Mereka yang Terpanggil dan Bergerak

Minggu, 5 Februari 2023
Hukum

Satresnarkoba Polres Pidie Ungkap Kasus Narkotika

Minggu, 5 Februari 2023
Medan

Medan Bakal Punya Sanitary Landfill, Baskami Ajak Ibu-ibu Memilah Sebelum Buang Sampah

Minggu, 5 Februari 2023
Medan

70 Orang Ikuti Pangkas Gratis di Pasar Titi Kuning

Sabtu, 4 Februari 2023
Medan

Musprov Porserosi Sumut 15 Pebruari

Sabtu, 4 Februari 2023
Please login to join discussion
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Pelaksanaan MTQ dan Festival Seni Qasidah Tingkat Kecamatan Rahuning Tahun 2023 Berjalan Sukses dan Lancar

Minggu, 5 Februari 2023

6 Pelajar Anggota Geng Motor Diringkus Tim PRC Samapta Polda Sumut

Minggu, 5 Februari 2023

Desa Perkebunan Gunung Melayu Menjadi Juara Umum Pada MTQ dan Festival Seni Qasidah Tingkat Kecamatan Rahuning Tahun 2023

Minggu, 5 Februari 2023

Syarwani Sebut Relawan Sahabat Anies adalah Mereka yang Terpanggil dan Bergerak

Minggu, 5 Februari 2023
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

.google-maps {
position: relative;
padding-bottom: 75%; // This is the aspect ratio
height: 0;
overflow: hidden;
}
.google-maps iframe {
position: absolute;
top: 0;
left: 0;
width: 100% !important;
height: 100% !important;
}

Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • Riau
  • RIAU
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Surabaya
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Pelaksanaan MTQ dan Festival Seni Qasidah Tingkat Kecamatan Rahuning Tahun 2023 Berjalan Sukses dan Lancar

Minggu, 5 Februari 2023

6 Pelajar Anggota Geng Motor Diringkus Tim PRC Samapta Polda Sumut

Minggu, 5 Februari 2023

Desa Perkebunan Gunung Melayu Menjadi Juara Umum Pada MTQ dan Festival Seni Qasidah Tingkat Kecamatan Rahuning Tahun 2023

Minggu, 5 Februari 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani