Medan (pewarta.co) – Ingin mendapatkan kepastian hukum, Pemilik lahan Hermanto Tedja desak kepolisian menangkap mafia tanah berinisial MK yang bermain dalam perkara lahan sertifikat hak milik nomor : 4807 atas nama Sri Hartati.
“Sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/1508/K/XI/2016/SPKT2/Polrestabes Medan tanggal 17 November 2016, atas nama Suliwaty sebagai kuasa pelapor dari Bapak Hermanto Tedja tentang pemalsuan dan 3 tahun belum mendapatkan kepastian hukum, ” ucap Ubad Riadi Pasaribu SH MH selaku kuasa hukum Hermanto Tedja kepada wartawan di Medan, Rabu (18/3/2020) siang.
Di mengaku, objek lahan yang berperkara itu ada di Lingkungan 12, Kelurahan Besar Martubung, Kecamatan Medan Labuhan yang sudah diproses oleh Penyidik Polrestabes Medan. Namun untuk saat ini, para pelaku termasuk berinisial MK masih bebas berkeliaran dan belum ditangkap.
Padahal, sambungnya, yang menjadi pertanyaan bagi keluarga besar Hermanto Tedja, pemeriksaan telah dilakukan akan tetapi pihak penyidik tidak berani menetapkan tersangka pemalsuan, penyitaan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor : 4807 atas nama Sri Hartati dan pemblokiran, dan pemilik sertifikat juga tidak mengetahui obyek tanahnya tersebut setelah dilakukan pemeriksaaan oleh penyidik, ada apa sebenarnya ?.
Dia berharap, Hermanto Tedja bersisi 87 tahun dalam kondisi sakit, mohon kiranya pimpinan yang ada di Polrestabes Medan agar proses pemalsuan ini dapat kiranya mendapatkan kepastian hukum untuk mendapatkan hak – hak Hermanto Tedja.
Selain itu, tindakan penyidik sudah dilakukan pemeriksaan saksi – saksi kepada Syahbudin mantan Kepling X, Zubaidah mantan Kepling X, Wahid Sitorus penjaga tanah milik Hermanto Tedja, Lurah Besar Martubung, Lurah Tangkahan dan Camat Medan Labuhan.
Begitu juga penyidik telah memeriksa BPN dan telah mengukur batas – batas tanah sebanyak 5 kali, namun untuk saat ini berita acara pengukuran belum juga diserahkan BPN kepada penyidik Polrestabes Medan. Namun setelah pengukuran selesai, pihak BPN sepintas mengatakan, bahwa objek tanah yang telah dikeluarkan sertifikat atas nama Sri Hartati nomor : 4807, jelas masuk ke HGB 220 milik Bapak Hermanto Tedja. (red)