Berastagi (pewarta.co) – Kawasan Kabupaten Karo merupakan kawasan yang eksotis dan potensial untuk para pelaku usaha, khususnya di bidang pariwisata perhotelan. Namun, terbukanya peluang investasi tersebut dapat mengancam keberlangsungan ekosistem di kawasan yang akan dibuka perhotel maupun objek wisata lainnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo, Timotius Ginting, mengaku, salah satu hotel yang beroperasi di Kabupaten Karo, Simalem Resort tidak mengantongi izin AMDAL, IPAL, UKL dan UPL. Padahal pihaknya sudah menyurati pengelola agar mengurus segala kelengkapan administrasinya.
“Terus terang saja, Simalem Resort belum mengurus kelengkapan administrasi yang saya sebutkan tadi. Untuk apa saya tutupi, kalau kenyataannya mereka melanggar aturan di Pemkab Karo,” ungkapnya kemarin, saat diskusi terbuka Pelatihan Jurnalistik Lingkungan di Berastagi.
Ditambahkan, kuatnya oknum yang membekingi Simalem Resort membuat Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Karo tidak dapat berbuat banyak dan kehilangan PAD dari sektor perizinan. Pasalnya si pemilik disinyalir memiliki orang kuat yang duduk di pemerintah pusat.
Parahnya lagi, pasca Ia mempersoalkan AMDAL Simalem Resort, datang tawaran atau deal-deal tertentu yang diduga dari pemilik hotel agar berhenti meributi. Tak tanggung-tanggung, angka yang ditawarkanpun senilai harga rumah mewah di Citra Garden Jalan Jamin Ginting Medan.
“Kita terbuka saja. Saya nothing to lose menjalankan amanah ini. Semua demi keberlangsungan lingkungan hidup di Kabupaten Karo,” bebernya.
Lebih lanjut Timotius menjelaskan, bicara lingkungan hidup tidak hanya bicara soal tanaman, kebersihan maupun udara. Akan tetapi, bicara lingkungan hidup adalah bicara soal sinergitas seluruh instansi untuk terus berkomitmen dalam menjaga keberlangsungan lingkungan hidup (hutan) sehingga ekosistem berjalan sesuai dengan aturan yang ada.
“Di Kabupaten Karo sebar luasan kawasan hutannya 40 persen. Sebagai penyangga paru-paru bumi di Sumatera Utara sudah cukup baik lah. Tapi itu pun kami meminta kerjasama seluruh pihak. Baik masyarakat, yang ada di provinsi hingga pemerintah pusat,” pungkasnya. (red/wol)