• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Sabtu, 2 Juli 2022
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Hitungan Jam, Polisi Bekuk Pembunuh David Di Tanahkaro

by NiahLubis
Rabu, 31 Mei 2017
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
18
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Kerja keras Tim Serse Polsekta Medan Sunggal dibawah pimpinan Kapolsek, Kompol Daniel Marunduri, SIK, SH, MH dan Kanit Reskrimnya, Iptu Istiono patut diacungi jempol.

Betapa tidak, hanya dalam beberapa jam, pihaknya berhasil membekuk pelaku penikaman yang mengakibatkan tewasnya David Sumandi alias Ahui (19) penduduk Jalan Binjai Km 13,8 / Jalan Bintang Terang Komplek Tsunami Nomor. 10 Desa Mulyorejo Kecamatan Sunggal Deliserdang.

bacajuga

Security Ditikam Hingga Tewas, Tempo 2 Jam, Polsek Delitua Tangkap Pelaku

Informasi dihimpun di Mapolrestabes Medan, Rabu, (31/5/2017) menyebutkan, tersangka Andigan alias AAN (43) yang tidak lain merupakan tetangga korban.

“Jadi tersangka mengaku sering diperolok – olok korban dan ditantang untuk berduel,” Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho, SH,MHum.

Dijelaskan Sandi, awalnya pelaku tidak meladeni tantangan dan ejekan korban terhadap dirinya.

“Namun entah mengapa, kemarin itu, pelaku reflek dan menikamkan pisau yang biasa dibawa untuk keperluannya bekerja sebagai karyawan di pabrik plastik,” jelas alumnus Akpol tahun 1995 ini.

Mantan Kpolsekta Medan Baru itu menambahkan, usai menikamkan pisau hingga patah, pelaku sempat meminta istrinya mencarikan angkutan untuk membawa korban ke rumah sakit terdekat.

“Pelaku sempat meminta istrinya mencarikan becak untuk membawa korban ke rumah sakit,” tambahnya.

Akan tetapi, Sandi menerangkan, usai menyuruh sang istri untuk membawa korban ke rumah sakit, tersangka langsung melarikan diri hingga akhirnya ditangkap di kawasan Kabupaten Tanahkaro.

“Tersangka ditangkap beberapa jam setelah kejadian di rumah kerabatnya di kawasan kabupaten Tanahkaro,” terang orang nomor satu di Mapolrestabes Medan ini.

Sementara itu, tersangka mengaku khilaf menikam korban karena sakit hati sering diejek dan ditantang untuk berkelahi.

“Saya menyesal, saya tidak sengaja menikamnya. Saya khilaf,” sesalnya.

Imbas perbuatannya, Andigaan alias AAN harus merasakan pengapnya rumah tahanan. Ia dijerat dengan Pasal 338 Subs 351 Ayat (3) KUHPidana. (red)

Previous Post

Oktober 2017 Partai Berkarya ada di di Seluruh Deliserdang

Next Post

TNI AL Tangkap 7 Calon TKI Illegal dan Satu Imigran Gelap

Related Posts

Medan

Wakil Bupati Asahan Hadiri Perayaan HUT Ke-432 Kota Medan

Jumat, 1 Juli 2022
Hukum

Kejari Madina Diduga Rekayasa Perkara RBH  

Jumat, 1 Juli 2022
Medan

Kakanwil Kemenkumham Sumut Tanda Tangani PKS dengan UT

Jumat, 1 Juli 2022
Hukum

Polsek Sunggal Lanjuti Laporan Kasus Penggelapan Sepeda Motor Milik Nurhayati  

Jumat, 1 Juli 2022
Hukum

Tebak Berhadiah Jelang Vonis Terhadap Wilson Lalengke  

Jumat, 1 Juli 2022
Medan

Ikuti FGD Persiapan Menyambut W-20, Musa Rajekshah Terima Masukan KSBN Pusat

Jumat, 1 Juli 2022
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Polmed Tampung 1.000 Mahasiswa Baru Jalur SBMPN

Selasa, 28 Juni 2022

Sejumlah Warga di Kota Kisaran Keluhkan Gangguan ATM Bank Sumut  

Sabtu, 25 Juni 2022

Dituding Ambil Paksa Beras, Polda Sumut Sebut Sudah Sesuai Prosedur

Jumat, 1 Juli 2022

Sejumlah Pejabat Labuhanbatu Gelar Pertemuan Rahasia di Hotel Suzuya  

Rabu, 29 Juni 2022

Wakil Bupati Asahan Hadiri Perayaan HUT Ke-432 Kota Medan

Jumat, 1 Juli 2022

Bertemu Humas PN Tanjungbalai Harus Buat Surat Permohonan

Jumat, 1 Juli 2022

HUT Ke-76 Bhayangkara, Wadanyon Zipur Medan Beri Suprise ke Polrestabes Medan  

Jumat, 1 Juli 2022

Polsek Patumbak Dapat Kue HUT Ke-76 Bhayangkara dari Armed 2/105

Jumat, 1 Juli 2022


Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Wakil Bupati Asahan Hadiri Perayaan HUT Ke-432 Kota Medan

Jumat, 1 Juli 2022

Bertemu Humas PN Tanjungbalai Harus Buat Surat Permohonan

Jumat, 1 Juli 2022

HUT Ke-76 Bhayangkara, Wadanyon Zipur Medan Beri Suprise ke Polrestabes Medan  

Jumat, 1 Juli 2022
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani