• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Senin, 19 Mei 2025
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

Hitungan Jam, Polisi Bekuk Pembunuh David Di Tanahkaro

by NiahLubis
Rabu, 31 Mei 2017
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Kerja keras Tim Serse Polsekta Medan Sunggal dibawah pimpinan Kapolsek, Kompol Daniel Marunduri, SIK, SH, MH dan Kanit Reskrimnya, Iptu Istiono patut diacungi jempol.

Betapa tidak, hanya dalam beberapa jam, pihaknya berhasil membekuk pelaku penikaman yang mengakibatkan tewasnya David Sumandi alias Ahui (19) penduduk Jalan Binjai Km 13,8 / Jalan Bintang Terang Komplek Tsunami Nomor. 10 Desa Mulyorejo Kecamatan Sunggal Deliserdang.

bacajuga

Security Ditikam Hingga Tewas, Tempo 2 Jam, Polsek Delitua Tangkap Pelaku

Informasi dihimpun di Mapolrestabes Medan, Rabu, (31/5/2017) menyebutkan, tersangka Andigan alias AAN (43) yang tidak lain merupakan tetangga korban.

“Jadi tersangka mengaku sering diperolok – olok korban dan ditantang untuk berduel,” Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho, SH,MHum.

Dijelaskan Sandi, awalnya pelaku tidak meladeni tantangan dan ejekan korban terhadap dirinya.

“Namun entah mengapa, kemarin itu, pelaku reflek dan menikamkan pisau yang biasa dibawa untuk keperluannya bekerja sebagai karyawan di pabrik plastik,” jelas alumnus Akpol tahun 1995 ini.

Mantan Kpolsekta Medan Baru itu menambahkan, usai menikamkan pisau hingga patah, pelaku sempat meminta istrinya mencarikan angkutan untuk membawa korban ke rumah sakit terdekat.

“Pelaku sempat meminta istrinya mencarikan becak untuk membawa korban ke rumah sakit,” tambahnya.

Akan tetapi, Sandi menerangkan, usai menyuruh sang istri untuk membawa korban ke rumah sakit, tersangka langsung melarikan diri hingga akhirnya ditangkap di kawasan Kabupaten Tanahkaro.

“Tersangka ditangkap beberapa jam setelah kejadian di rumah kerabatnya di kawasan kabupaten Tanahkaro,” terang orang nomor satu di Mapolrestabes Medan ini.

Sementara itu, tersangka mengaku khilaf menikam korban karena sakit hati sering diejek dan ditantang untuk berkelahi.

“Saya menyesal, saya tidak sengaja menikamnya. Saya khilaf,” sesalnya.

Imbas perbuatannya, Andigaan alias AAN harus merasakan pengapnya rumah tahanan. Ia dijerat dengan Pasal 338 Subs 351 Ayat (3) KUHPidana. (red)

Previous Post

Oktober 2017 Partai Berkarya ada di di Seluruh Deliserdang

Next Post

TNI AL Tangkap 7 Calon TKI Illegal dan Satu Imigran Gelap

Related Posts

Hukum

Maling Motor Tumbang Ditembak Polisi di Medan

Minggu, 18 Mei 2025
Medan

Perayaan Hari Raya Tri Suci Waisak Mengajarkan Pentingnya Kesadaran dan Pengendalian Diri dalam Kehidupan Berkeadaban

Minggu, 18 Mei 2025
Medan

Wasathiyah sebagai Jalan Tengah: Rekomendasi Muktamar PUI Tegaskan Komitmen Keumatan dan Kebangsaan

Minggu, 18 Mei 2025
Medan

Ketua IMI dan Kadispora Sumut Resmi Buka Honda Dream Cup Race 2025 

Minggu, 18 Mei 2025
Medan

Samsul Bahri Terpilih Kembali Menjadi Ketua Ranting Pemuda Pancasila Kelurahan Binjai

Minggu, 18 Mei 2025
Hukum

Reskrim Polsek Padang Bolak Amankan 2 Pelaku Narkoba

Minggu, 18 Mei 2025
Please login to join discussion
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani