• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Selasa, 31 Januari 2023
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Hitungan Jam, Polisi Bekuk Pembunuh David Di Tanahkaro

oleh NiahLubis
Rabu, 31 Mei 2017
Rubrik: Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Kerja keras Tim Serse Polsekta Medan Sunggal dibawah pimpinan Kapolsek, Kompol Daniel Marunduri, SIK, SH, MH dan Kanit Reskrimnya, Iptu Istiono patut diacungi jempol.

Betapa tidak, hanya dalam beberapa jam, pihaknya berhasil membekuk pelaku penikaman yang mengakibatkan tewasnya David Sumandi alias Ahui (19) penduduk Jalan Binjai Km 13,8 / Jalan Bintang Terang Komplek Tsunami Nomor. 10 Desa Mulyorejo Kecamatan Sunggal Deliserdang.

bacajuga

Security Ditikam Hingga Tewas, Tempo 2 Jam, Polsek Delitua Tangkap Pelaku

Informasi dihimpun di Mapolrestabes Medan, Rabu, (31/5/2017) menyebutkan, tersangka Andigan alias AAN (43) yang tidak lain merupakan tetangga korban.

“Jadi tersangka mengaku sering diperolok – olok korban dan ditantang untuk berduel,” Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho, SH,MHum.

Dijelaskan Sandi, awalnya pelaku tidak meladeni tantangan dan ejekan korban terhadap dirinya.

“Namun entah mengapa, kemarin itu, pelaku reflek dan menikamkan pisau yang biasa dibawa untuk keperluannya bekerja sebagai karyawan di pabrik plastik,” jelas alumnus Akpol tahun 1995 ini.

Mantan Kpolsekta Medan Baru itu menambahkan, usai menikamkan pisau hingga patah, pelaku sempat meminta istrinya mencarikan angkutan untuk membawa korban ke rumah sakit terdekat.

“Pelaku sempat meminta istrinya mencarikan becak untuk membawa korban ke rumah sakit,” tambahnya.

Akan tetapi, Sandi menerangkan, usai menyuruh sang istri untuk membawa korban ke rumah sakit, tersangka langsung melarikan diri hingga akhirnya ditangkap di kawasan Kabupaten Tanahkaro.

“Tersangka ditangkap beberapa jam setelah kejadian di rumah kerabatnya di kawasan kabupaten Tanahkaro,” terang orang nomor satu di Mapolrestabes Medan ini.

Sementara itu, tersangka mengaku khilaf menikam korban karena sakit hati sering diejek dan ditantang untuk berkelahi.

“Saya menyesal, saya tidak sengaja menikamnya. Saya khilaf,” sesalnya.

Imbas perbuatannya, Andigaan alias AAN harus merasakan pengapnya rumah tahanan. Ia dijerat dengan Pasal 338 Subs 351 Ayat (3) KUHPidana. (red)

Berita Sebelumnya

Oktober 2017 Partai Berkarya ada di di Seluruh Deliserdang

Berita Selanjutnya

TNI AL Tangkap 7 Calon TKI Illegal dan Satu Imigran Gelap

BeritaLainnya

Medan

BEI Literasi Pasar Modal ke Desa Adat dan Pacalang di Bali

Selasa, 31 Januari 2023
Medan

MMR Sumut Tunjukkan Tren Menurun

Selasa, 31 Januari 2023
Sumut

HADAPI TAHUN PEMILU 2024, PEGAWAI KEMENKUMHAM IKRARKAN NETRALITAS DALAM PEMILU

Selasa, 31 Januari 2023
Medan

Ustadz Abdurahman Rencanakan Safari Dakwah di Lapas dan Rutan Provinsi Sumatera Utara

Selasa, 31 Januari 2023
Medan

Tentukan Tim Kerja Kanwil Lewat Assessment, Kumham Sumut Terapkan “The Right Man on The Right Place”

Selasa, 31 Januari 2023
Medan

PUD Pasar Medan Siap Kolaborasi untuk Pastikan Ketersediaan Bapok

Selasa, 31 Januari 2023
Please login to join discussion
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

BEI Literasi Pasar Modal ke Desa Adat dan Pacalang di Bali

Selasa, 31 Januari 2023

MMR Sumut Tunjukkan Tren Menurun

Selasa, 31 Januari 2023

HADAPI TAHUN PEMILU 2024, PEGAWAI KEMENKUMHAM IKRARKAN NETRALITAS DALAM PEMILU

Selasa, 31 Januari 2023

Ustadz Abdurahman Rencanakan Safari Dakwah di Lapas dan Rutan Provinsi Sumatera Utara

Selasa, 31 Januari 2023
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

.google-maps {
position: relative;
padding-bottom: 75%; // This is the aspect ratio
height: 0;
overflow: hidden;
}
.google-maps iframe {
position: absolute;
top: 0;
left: 0;
width: 100% !important;
height: 100% !important;
}

Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • Riau
  • RIAU
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Surabaya
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

BEI Literasi Pasar Modal ke Desa Adat dan Pacalang di Bali

Selasa, 31 Januari 2023

MMR Sumut Tunjukkan Tren Menurun

Selasa, 31 Januari 2023

HADAPI TAHUN PEMILU 2024, PEGAWAI KEMENKUMHAM IKRARKAN NETRALITAS DALAM PEMILU

Selasa, 31 Januari 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani