Medan (pewarta.co) – Kerja keras Tim Serse Polsekta Medan Sunggal dibawah pimpinan Kapolsek, Kompol Daniel Marunduri, SIK, SH, MH dan Kanit Reskrimnya, Iptu Istiono patut diacungi jempol.
Betapa tidak, hanya dalam beberapa jam, pihaknya berhasil membekuk pelaku penikaman yang mengakibatkan tewasnya David Sumandi alias Ahui (19) penduduk Jalan Binjai Km 13,8 / Jalan Bintang Terang Komplek Tsunami Nomor. 10 Desa Mulyorejo Kecamatan Sunggal Deliserdang.
Informasi dihimpun di Mapolrestabes Medan, Rabu, (31/5/2017) menyebutkan, tersangka Andigan alias AAN (43) yang tidak lain merupakan tetangga korban.
“Jadi tersangka mengaku sering diperolok – olok korban dan ditantang untuk berduel,” Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho, SH,MHum.
Dijelaskan Sandi, awalnya pelaku tidak meladeni tantangan dan ejekan korban terhadap dirinya.
“Namun entah mengapa, kemarin itu, pelaku reflek dan menikamkan pisau yang biasa dibawa untuk keperluannya bekerja sebagai karyawan di pabrik plastik,” jelas alumnus Akpol tahun 1995 ini.
Mantan Kpolsekta Medan Baru itu menambahkan, usai menikamkan pisau hingga patah, pelaku sempat meminta istrinya mencarikan angkutan untuk membawa korban ke rumah sakit terdekat.
“Pelaku sempat meminta istrinya mencarikan becak untuk membawa korban ke rumah sakit,” tambahnya.
Akan tetapi, Sandi menerangkan, usai menyuruh sang istri untuk membawa korban ke rumah sakit, tersangka langsung melarikan diri hingga akhirnya ditangkap di kawasan Kabupaten Tanahkaro.
“Tersangka ditangkap beberapa jam setelah kejadian di rumah kerabatnya di kawasan kabupaten Tanahkaro,” terang orang nomor satu di Mapolrestabes Medan ini.
Sementara itu, tersangka mengaku khilaf menikam korban karena sakit hati sering diejek dan ditantang untuk berkelahi.
“Saya menyesal, saya tidak sengaja menikamnya. Saya khilaf,” sesalnya.
Imbas perbuatannya, Andigaan alias AAN harus merasakan pengapnya rumah tahanan. Ia dijerat dengan Pasal 338 Subs 351 Ayat (3) KUHPidana. (red)