Medan (pewarta.co) – Setelah melakukan rangkaian penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi, akhirnya tim gabungan Polda Sumut, Polrestabes Medan serta Polsek Medan Area berhasil menangkap pelaku teror yang meletakkan kepala Babi di halaman gedung Dakwah Ikatan Keluarga Bayur (IKB), Jalan Utama Kelurahan Kota Maksum II, Kecamatan Medan Area.
Tersangka yang diketahui bernama Malvin Tarigan (38) penduduk Jalan Marakas Nomor. 2 Keluarahan Titi Rante, Kecamatan Medan Baru ini ditangkap tiga jam setelah polisi melakukan penyelidikan. “Syukur kita ucapkan kepada Tuhan . Pelaku teror ditangkap tiga jam setelah polisi melakukan penyelidikan,” ujar Kapolda Sumut, Irjend Pol Paulus Waterpauw didampingi pejabat utama polda Sumut dan Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Febriansyah, Wakasat Reskrim, Kompol Ronni Bonic, dan Kapolsek Medan Area, Kompol Hartona beserta jajarannya di Mapolda Sumut, Jumat, (22/9/2017).
Dijelaskan Paulus, untuk saat ini, diketahui motif tersangka melakukan teror terkait dendam pribadi terhadap nama pada tulisan di atas kepala babi yang diletakkan di halaman gedung IKB. “Begitupun, untuk motif lainnya, kita masih mendalami. Namun untuk sementara ini, motifnya dendam pribadi. Nama yang dituliskan di secarik kertas di atas kepala babi itu berhutang sebesar 1,5 milliar rupiah kepada tersangka,” jelas orang nomor satu di Mapolda Sumut ini.
Selain itu, Paulus menyebutkan, sesuai hasil pemeriksaan terhadap tersangka yang dilakukan di Mako Brimob Polda Sumut, diketahui yang bersangkutan bekerja sendiri. “Pengakuannya ia bekerja sendiri. Akan tetapi, kita tetap menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” sebut mantan Wakil Kepala Badan Intelejen Mabes polri ini.
Pada kesempatan tersebut, Kapolda juga mengapresiasi sikap masyarakat Minang terlebih keluarga Bayur yang dapat menahan diri dan tidak terprovokasi dengan teror tersebut. “Saya sangat mengapresiasi masyarakat Bayur yang tidak terprovokasi dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian,” ucap mantan Kapolda Papua ini.
Akibat perbuatannya, Alumnus Akpol tahun 1987 ini menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 156a Subs 156 Jo 335 ayat (1) Jop 311 KUHPidana dengan anacaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Sementara itu, tersangka sendiri mengaku dirinya menaruh dendam terhadap nama tersebut. “Ya, aku dendam sama orang yang namanya aku tuliskan di atas kertas itu. Karena, dia punya hutang terkait usaha sebesar 1,5 millar rupiah,” kata tersangka.
Namun ketika disinggung mengapa meneror gedung IKB dengan meletakkan kepala babi di halaman gedung IKB, tersangka hanya diam. Ia memilih bungkam seribu bahasa.
Pantauan di Mapolda Sumut, selain mengamankan Malvin Tarigan, petugas juga menyita kepala babi dan Yamaha Vega plat BK 5903 AAJ yang dipergunakan tersangka untuk melakukan teror sebagai barang bukti .
Informasi sebelumnya, Gedung IKB mendadak heboh, Kamis, (21/9/2017) pagi sekira pukul 08.00 WIB. Sebab, di halaman gedung milik masyarakat Minang itu diletakkan kepala Babi. Beruntung, polisi yang melakukan penyelidikan berhasil menangkap pelaku teror tersebut tiga jam kemudian. (red)