Medan (pewarta.co) – Robin Sialagan (32) warga Jalan Merdeka No. 42, Kecamatan Hirsang Simalungun dan Ibrahim penduduk Jalan Sei Musi No 57 Medan terpaksa harus menerima dan merasakan ruangan jeruji penjara Polsek Medan Baru.
Pasalnya, duo sekawan ini kedapatan petugas Polsek Medan Baru sedang asik menghisap narkoba jenis sabu-sabu di latai 2 (dua) Blok A Pasar Petisah Medan, Selasa (25/7/2017) sekira pukul 01.30 wib dini hari kemarin yang dibelinya seharga Rp50 ribu dari kawasan Kampung Durian Medan.
“Kedua tersangka ditangkap saat sedang asik menghisap sabu-sabu di lantai dua blok A Pasar Petisah Medan yang dibeli secara patungan seharga Rp50 ribu,” kata Kapolsek Medan Baru Kompol Hendra Eko Triyulianto, SIK kepada wartawan, Selasa (1/8/2017) petang.
Selain kedua tersangka sambung Hendra, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) pipet kaca masih tersisa sabu-sabu, 2 (dua) buah pelastik klip kosong dan 4 (empat) buah mancis.
“Guna penyelidikan dan penyidikan, kedua tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mako Polsek Medan Baru,” ujar Hendra.(red)