• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 19 Juni 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Hina Suku Batak, Faisal Divonis 18 Bulan

Teks foto: Terdakwa Faisal saat mendengar putusan hakim(TA)

Hina Suku Batak, Faisal Divonis 18 Bulan

by NiahLubis
Rabu, 19 Desember 2018
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
15
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan ( pewarta.co) – Faisal Abdi, didakwa menghina suku Batak, Senin(17/12/2018) divonis 1 tahun 6 bulan (18 bulan) denda Rp 20 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan  dipimpin Sariyana
Dalam amar putusanya, Hakim  menyatakan Faisal terbukti  melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UURI No 19 tahun 2016 Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

“Perbuatan terdakwa dapat memicu perpecahan antar Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan sekelompok rakyat Indonesia dan adapun yang meringankan, terdakwa sopan di persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya,” ucap Sariyana.

Menanggapi putusan itu, terdakwa Faisal Abdi  menerimanya.” Saya terima pak Hakim,” jelas Faisal . Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randy Tambunan menuntutnya terdakwa Faisal  2 tahun, Denda 20 juta subsider 3 bulan kurungan

bacajuga

33 Pemkab/Pemko se-Sumut Teken Nota Kesepahaman, Bobby Dorong Percepatan Pengadaan Sarana SPPG Program MBG

Simposium Bela Negara Humanis Gagas Aksi Nyata Lawan Narkoba

Polisi Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas kepada Penumpang Kapal Express Bahari Sabang

Usai sidang, terdakwa Faisal  meminta maaf secara terbuka kepada etnis Batak yang telah ia lukai dalam kasus ujaran kebencian melalui media sosial Facebook.”Saya sudah minta maaf,” ujarnya.

Dalam dakwaan JPU, kejadian itu terjadi pada Rabu 27 Juni 2018, sekira pukul 13.00 WIB lalu di rumah ibu kandung terdakwa saat sedang menonton hasil Quick Count Pilgubsu 2018 di televisi.

Saat bersamaan, terdakwa mengakses akun facebooknya dan melihat ada sebuah akun dari grup facebook yang menuliskan hasil penghitungan suara calon Gubsu nomor urut 2 (Djoss) lebih unggul dari pasangan calon Gubsu nomor urut 1 (Eramas).

Terdakwa merasa kesal, lalu menulis komentar atas postingan tersebut melalui akun facebook terdakwa atas nama Faisal Abdi.

Terdakwa dalam postingannya, selain menyebutkan calon Gubsu nomor urut 1 menang dan calon Gubsu nomor urut 2 kalah, terdakwa juga menuliskan kalimat kotor dan menyinggung perasaan suku batak.

Akibatnya, anggota grup dalam facebook yang ia tuliskan kalimat penghinaan itu, merasa keberatan dan melaporkan Faisal Abdi ke pihak kepolisian. (TA/red)

Previous Post

Disetujui DPRD Medan, Wali Kota Teken Perda RPJMD 2016-2021

Next Post

Sering Abaikan Reses, Abdul Rani Minta Wali Kota Medan Evaluasi Jajarannya

Related Posts

33 Pemkab/Pemko se-Sumut Teken Nota Kesepahaman, Bobby Dorong Percepatan Pengadaan Sarana SPPG Program MBG
Medan

33 Pemkab/Pemko se-Sumut Teken Nota Kesepahaman, Bobby Dorong Percepatan Pengadaan Sarana SPPG Program MBG

Kamis, 19 Juni 2025
Simposium Bela Negara Humanis Gagas Aksi Nyata Lawan Narkoba
Medan

Simposium Bela Negara Humanis Gagas Aksi Nyata Lawan Narkoba

Kamis, 19 Juni 2025
Polisi Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas kepada Penumpang Kapal Express Bahari Sabang
Nasional

Polisi Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas kepada Penumpang Kapal Express Bahari Sabang

Kamis, 19 Juni 2025
Wali Kota Medan Sambut Baik Tawaran Indosat Pasang Wifi Gratis di Bus Listrik Medan, Ini Rencananya
Medan

Wali Kota Medan Sambut Baik Tawaran Indosat Pasang Wifi Gratis di Bus Listrik Medan, Ini Rencananya

Kamis, 19 Juni 2025
Skandal Satelit Kemhan: Negara Rugi USD 21 Juta, Pejabat Aktif Terkait Kasus Satelit Kemhan : Oknum Kol JKG Dipromosikan Naik Bintang
Medan

Skandal Satelit Kemhan: Negara Rugi USD 21 Juta, Pejabat Aktif Terkait Kasus Satelit Kemhan : Oknum Kol JKG Dipromosikan Naik Bintang

Kamis, 19 Juni 2025
Kapolrestabes Medan: Call Center 110 Bentuk Komitmen Polri dalam Menyediakan Layanan Publik yang Cepat, Responsif dan Tanpa Biaya
Medan

Kapolrestabes Medan: Call Center 110 Bentuk Komitmen Polri dalam Menyediakan Layanan Publik yang Cepat, Responsif dan Tanpa Biaya

Kamis, 19 Juni 2025

Warta Populer

  • Tokoh Masyarakat Medan Area Kecam Campur Tangan Irham Buana dalam Musda Golkar Sumut

    Tokoh Masyarakat Medan Area Kecam Campur Tangan Irham Buana dalam Musda Golkar Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Penumpang Gelap’ di Masjid Muslimin HM Jhoni Diperintahkan Kosongkan Gudang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Pahae Minta Kapolres Taput segera Menangkap DS Diduga Bandar Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasatresnarkoba Polres Tapsel Pimpin Penangkapan Narkoba di Gunung Tua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Tapsel Amankan Seorang ASN dari Ruangan Karaoke

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani