Medan ( pewarta.co) – Faisal Abdi, didakwa menghina suku Batak, Senin(17/12/2018) divonis 1 tahun 6 bulan (18 bulan) denda Rp 20 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan dipimpin Sariyana
Dalam amar putusanya, Hakim menyatakan Faisal terbukti melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UURI No 19 tahun 2016 Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
“Perbuatan terdakwa dapat memicu perpecahan antar Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan sekelompok rakyat Indonesia dan adapun yang meringankan, terdakwa sopan di persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya,” ucap Sariyana.
Menanggapi putusan itu, terdakwa Faisal Abdi menerimanya.” Saya terima pak Hakim,” jelas Faisal . Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randy Tambunan menuntutnya terdakwa Faisal 2 tahun, Denda 20 juta subsider 3 bulan kurungan
Usai sidang, terdakwa Faisal meminta maaf secara terbuka kepada etnis Batak yang telah ia lukai dalam kasus ujaran kebencian melalui media sosial Facebook.”Saya sudah minta maaf,” ujarnya.
Dalam dakwaan JPU, kejadian itu terjadi pada Rabu 27 Juni 2018, sekira pukul 13.00 WIB lalu di rumah ibu kandung terdakwa saat sedang menonton hasil Quick Count Pilgubsu 2018 di televisi.
Saat bersamaan, terdakwa mengakses akun facebooknya dan melihat ada sebuah akun dari grup facebook yang menuliskan hasil penghitungan suara calon Gubsu nomor urut 2 (Djoss) lebih unggul dari pasangan calon Gubsu nomor urut 1 (Eramas).
Terdakwa merasa kesal, lalu menulis komentar atas postingan tersebut melalui akun facebook terdakwa atas nama Faisal Abdi.
Terdakwa dalam postingannya, selain menyebutkan calon Gubsu nomor urut 1 menang dan calon Gubsu nomor urut 2 kalah, terdakwa juga menuliskan kalimat kotor dan menyinggung perasaan suku batak.
Akibatnya, anggota grup dalam facebook yang ia tuliskan kalimat penghinaan itu, merasa keberatan dan melaporkan Faisal Abdi ke pihak kepolisian. (TA/red)