Medan (pewarta.co) – Puluhan massa Himpunan Mahasiswa Alwasliyah (Himmah) mendesak Kejati Sumut untuk segera menangkap Kapala Dinas Pemuda Olagraga dan Kebudayaan Pariwisata (Diporabupar) Pemko Pematangsiantar Jakson Hasan Gultom, karena dikhawatirkan mengulangi perbuatannya.
“Dia (Jakson) terlibat dugaan korupsi di BLH Pematangsiantar, tidak pantas dibiarkan menduduki jabatan kadisporabupar, karena bisa melakukan perbuatan yang sama. Kejatisu harus segera menangkapnya,” ujar Wakil Ketua PW Himmah Sumut Razak Nasution di depan gedung Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Medan, Rabu kemarin.
Himmah, kata Razak, mengapresiasi dan mendukung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar lebih cepat memproses hukum kasus dugaan korupsi di BLH Pematangsiantar sesuai dengan laporan nomor: 230/LP/SCW/I/2017 dan laporan nomor: 01/LP/SCW/HW-SU/I/2017 serta laporan dugaan korupsi (temuan kedua) Program Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam Kota Pematangsiantar tahun 2016 senilai Rp 1.028.595.572.
“Khususnya kami meminta Kejatisu memanggil dan memberi status hukum Jekson Hasan Gultom. Kepada Walikota Pematangsiantar agar mengevaluasi serta mencopot Jekson dari Jabatan Kadisporabudpar,” serunya.
“Jekson dianggap tidak mampu pimpin dan telah melanggar serta mengangkangi Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,” sambungnya.
Aksi unjukrasa massa Himma Sumut diterima Jaksa Yos dari bidang humas. Yos mengatakan laporan yang masuk masih dalam proses penyelidikan.
“Laporan yang diterima Kejatisu masih dalam proses, kami minta massa Himmah untuk bersabar,” kata Yos. (red)