• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 10 Agustus 2022
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Massa Himmah Sumut diterima Jaksa Yos di depan kantor Kejatisu.

Massa Himmah Sumut diterima Jaksa Yos di depan kantor Kejatisu.

Himmah Sumut Desak Kejatisu Tangkap Kadisporabupar Pematangsiantar

by NiahLubis
Jumat, 31 Maret 2017
in Hukum, Medan, Sumut
48
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Puluhan massa Himpunan Mahasiswa Alwasliyah (Himmah) mendesak Kejati Sumut untuk segera menangkap Kapala Dinas Pemuda Olagraga dan Kebudayaan Pariwisata (Diporabupar) Pemko Pematangsiantar Jakson Hasan Gultom, karena dikhawatirkan mengulangi perbuatannya.

“Dia (Jakson) terlibat dugaan korupsi di BLH Pematangsiantar, tidak pantas dibiarkan menduduki jabatan kadisporabupar, karena bisa melakukan perbuatan yang sama. Kejatisu harus segera menangkapnya,” ujar Wakil Ketua PW Himmah Sumut Razak Nasution di depan gedung Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Medan, Rabu kemarin.

bacajuga

Dugaan Kredit Macet, Kejatisu Didesak Tahan Mujianto

5 Terdakwa Ribuan Butir Ekstasi Dituntut Ringan, GRANAT Sumut: Jaksa Kejatisu Layak Diperiksa   

Dugaan Korupsi Pemberian Kredit Bank BTN, Kejatisu Siapkan Pemberkasan 5 Tersangka

Himmah, kata Razak, mengapresiasi dan mendukung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar lebih cepat memproses hukum kasus dugaan korupsi di BLH Pematangsiantar sesuai dengan laporan nomor: 230/LP/SCW/I/2017 dan laporan nomor: 01/LP/SCW/HW-SU/I/2017 serta laporan dugaan korupsi (temuan kedua) Program Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam Kota Pematangsiantar tahun 2016 senilai Rp 1.028.595.572.

“Khususnya kami meminta Kejatisu memanggil dan memberi status hukum Jekson Hasan Gultom. Kepada Walikota Pematangsiantar agar mengevaluasi serta mencopot Jekson dari Jabatan Kadisporabudpar,” serunya.

“Jekson dianggap tidak mampu pimpin dan telah melanggar serta mengangkangi Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001  tentang Tindak Pidana Korupsi,” sambungnya.

Aksi unjukrasa massa Himma Sumut diterima Jaksa Yos dari bidang humas. Yos mengatakan laporan yang masuk masih dalam proses penyelidikan.

“Laporan yang diterima Kejatisu masih dalam proses, kami minta massa Himmah untuk bersabar,” kata Yos. (red)

Previous Post

Diperiksa Untuk Kedua Kali, Akan Ada Yang Menyusul Darwin Sitepu

Next Post

Wakil Ketua DPRD Sesalkan Medan Belum Bebas dari Sampah

Related Posts

Medan

Siap Terima Pendelegasian Izin Tambang, Pemprov Sumut Teken Komitmen di Depan KPK

Rabu, 10 Agustus 2022
Medan

Ipuh Warga Menteng 7 Meninggal Dunia, Ketua Pewarta Berikan Uang Santunan dan Sembako

Rabu, 10 Agustus 2022
Sumut

Bupati Asahan Buka Rapat Koordinasi Pemerintahan.

Rabu, 10 Agustus 2022
Medan

Satreskrim Polres Tanjungbalai Amankan Pelaku Cabul

Rabu, 10 Agustus 2022
Medan

Bapemperda DPRD Medan Bahas Ranperda Prioritas

Rabu, 10 Agustus 2022
Sumut

Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Tangkap Pengedar Sabu

Rabu, 10 Agustus 2022
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Satresnarkoba Polres Dairi Ringkus 2 Pengedar Ganja

Jumat, 5 Agustus 2022

Usai Cek Cok dengan Suaminya, Nelli Meninggal di Rumah Pak RT

Minggu, 7 Agustus 2022

Bantahan Berita dengan Judul “Diduga Gelapkan Aset Electra Miliaran Rupiah, Yonglani akan Diperiksa sebagai Tersangka”

Rabu, 3 Agustus 2022

Sat Reskrim Polres Dairi Ringkus Terduga Pelaku Tindak Pidana Perjudian Jenis Kim

Senin, 8 Agustus 2022

Siap Terima Pendelegasian Izin Tambang, Pemprov Sumut Teken Komitmen di Depan KPK

Rabu, 10 Agustus 2022

Ipuh Warga Menteng 7 Meninggal Dunia, Ketua Pewarta Berikan Uang Santunan dan Sembako

Rabu, 10 Agustus 2022

Saling Menyalahkan! Oknum TKSK Kayuagung dan Oknum Pengawai Bank Mandiri KCP Tanjung Raja Diduga Ada Main

Rabu, 10 Agustus 2022

Bupati Asahan Buka Rapat Koordinasi Pemerintahan.

Rabu, 10 Agustus 2022


Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • RIAU
  • Riau
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Surabaya
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Siap Terima Pendelegasian Izin Tambang, Pemprov Sumut Teken Komitmen di Depan KPK

Rabu, 10 Agustus 2022

Ipuh Warga Menteng 7 Meninggal Dunia, Ketua Pewarta Berikan Uang Santunan dan Sembako

Rabu, 10 Agustus 2022

Saling Menyalahkan! Oknum TKSK Kayuagung dan Oknum Pengawai Bank Mandiri KCP Tanjung Raja Diduga Ada Main

Rabu, 10 Agustus 2022
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani