Medan (pewarta.co) – Kehilang senjata api (senpi) saat dibius wanita kenalannya yang mengaku bernama Siti Nurhalizah alias Putri alias Puput (20) di hotel Lonari, Jalan Jamin Ginting, menyebabkan Bripka Jenli Hendra Damanik dianggap lalai dalam bertugas. Akibatnya anggota Polsek Medan Kota tersebut terancam sanksi kode etik.
“Sanksinya kode etik karena menghilangkan senjata api (senpi). Bisa saja dipecat (PTDH), tapi lihat kasusnya,” ujar Kasubbid Penmas Poldasu, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Selasa (2/5/2017) siang.
Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTSH) tersebut berlaku bagi seluruh anggota yang menghilangkan senpinya. “Disengaja atau tidak, kalau sampai menghilangkan senpinya akan diproses,” tegas Nainggolan.
Sementara, berkaitan dengan dugaan keterlibatan oknum polisi bernama Edward Efendi alias Edo dalam peristiwa hilangnya senpi milik Bripka Jenli Hendra Damanik, Nainggolan memastikan sanksi pidana menantinya.
“Kalau memang terbukti ada anggota (polisi) yang terlibat dalam menghilangkan senpi dan mobil korban, maka akan dikenakan sanksi pidana padanya,” jelasnya.
Sebelumnya, Bripka Jenli Hendra Damanik dihubungi seorang wanita bernama Putri. Wanita tersebut baru dikenalnya tiga hari melalui jejaring sosial facebook. Insiden ini terjadi pada 24 April 04.00 WIB. Putri menghubungi Jenli untuk bertemu di Fly Over Brayan Jalan KL Yos Sudarso, Medan.
Namun, Putri tak menepati janjinya dan kembali menghubungi Jenli untuk ketemuan di Jalan Halat. Karena sudah terpedaya bujuk rayu Putri, Jenli kemudian bergerak ke Jalan Halat.
Di sana, Putri langsung masuk ke dalam mobil Innova silver berplat palsu BM 1000 yang dibawa Jenli. Di dalam mobil, Putri mengajak Jenli ke Hotel Lonari di Jalan Jamin Ginting.
Setibanya di kamar PS 005, Putri meminta Jenli memesan minuman. Saat itulah minuman yang telah dipesan dibubuhi obat bius agar Jenli tertidur. Setelah anggota Polri tersebut tak sadarkan diri, Putri yang diduga diperintah oknum polisi Edo (36) lantas mengambil dompet dan kunci mobil korban.
Singkat cerita, setelah berhasil menggasak mobil dan pistol milik Jenli, para pelaku kabur. Namun, setelah peristiwa ini, Jenli kemudian membuat laporan.
Pada Minggu (30/4), empat pelaku ditangkap termasuk oknum polisi bernama Edward Efendi alias Edo. Adapun tersangka lain yang ikut ditangkap masing-masing, Siti Nurhalijzah yang berperan mengajak bertemu korban, menyuguhkan minuman bir yang sudah tercampur obat bius.
Kemudian, M Budi (37) warga Jalan KL Yos Sudarso Km 12, berperan sebagai penyedia obat bius dan Heri Afandi Nainggolan (33) warga Desa Kalapak, Kecamatan Tiga Balata, Pematang Siantar, yang berperan mengantarkan tersangka Edward ke Hotel Lonari. (red)