• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 7 Juli 2022
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Hilangkan Senpi, Bripka Jenli Hendra Damanik Terancam Sanksi Kode Etik

by NiahLubis
Rabu, 3 Mei 2017
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
87
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Kehilang senjata api (senpi) saat dibius wanita kenalannya yang mengaku bernama Siti Nurhalizah alias Putri alias Puput (20) di hotel Lonari, Jalan Jamin Ginting, menyebabkan Bripka Jenli Hendra Damanik dianggap lalai dalam bertugas. Akibatnya anggota Polsek Medan Kota tersebut terancam sanksi kode etik.

“Sanksinya kode etik karena menghilangkan senjata api (senpi). Bisa saja dipecat (PTDH), tapi lihat kasusnya,” ujar Kasubbid Penmas Poldasu, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Selasa (2/5/2017) siang.

bacajuga

No Content Available

Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTSH) tersebut berlaku bagi seluruh anggota yang menghilangkan senpinya. “Disengaja atau tidak, kalau sampai menghilangkan senpinya akan diproses,” tegas Nainggolan.

Sementara, berkaitan dengan dugaan keterlibatan oknum polisi bernama Edward Efendi alias Edo dalam peristiwa hilangnya senpi milik Bripka Jenli Hendra Damanik, Nainggolan memastikan sanksi pidana menantinya.

“Kalau memang terbukti ada anggota (polisi) yang terlibat dalam menghilangkan senpi dan mobil korban, maka akan dikenakan sanksi pidana padanya,” jelasnya.

Sebelumnya, Bripka Jenli Hendra Damanik dihubungi seorang wanita bernama Putri. Wanita tersebut baru dikenalnya tiga hari melalui jejaring sosial facebook. Insiden ini terjadi pada 24 April 04.00 WIB. Putri menghubungi Jenli untuk bertemu di Fly Over Brayan Jalan KL Yos Sudarso, Medan.

Namun, Putri tak menepati janjinya dan kembali menghubungi Jenli untuk ketemuan di Jalan Halat. Karena sudah terpedaya bujuk rayu Putri, Jenli kemudian bergerak ke Jalan Halat.

Di sana, Putri langsung masuk ke dalam mobil Innova silver berplat palsu BM 1000 yang dibawa Jenli. Di dalam mobil, Putri mengajak Jenli ke Hotel Lonari di Jalan Jamin Ginting.

Setibanya di kamar PS 005, Putri meminta Jenli memesan minuman. Saat itulah minuman yang telah dipesan dibubuhi obat bius agar Jenli tertidur. Setelah anggota Polri tersebut tak sadarkan diri, Putri yang diduga diperintah oknum polisi Edo (36) lantas mengambil dompet dan kunci mobil korban.

Singkat cerita, setelah berhasil menggasak mobil dan pistol milik Jenli, para pelaku kabur. Namun, setelah peristiwa ini, Jenli kemudian membuat laporan.

Pada Minggu (30/4), empat pelaku ditangkap termasuk oknum polisi bernama Edward Efendi alias Edo. Adapun tersangka lain yang ikut ditangkap masing-masing, Siti Nurhalijzah yang berperan mengajak bertemu korban, menyuguhkan minuman bir yang sudah tercampur obat bius.

Kemudian, M Budi (37) warga Jalan KL Yos Sudarso Km 12, berperan sebagai penyedia obat bius dan Heri Afandi Nainggolan (33) warga Desa Kalapak, Kecamatan Tiga Balata, Pematang Siantar, yang berperan mengantarkan tersangka Edward ke Hotel Lonari. (red)

Previous Post

Lima Orang Terkait Aksi Unjuk Rasa Di Jalan Jamin Ginting Diamankan Polisi

Next Post

Polda Sumut Ungkap Motif Pembunuhan Nenek Agustina

Related Posts

Medan

Menko PMK Tanam Pohon di USU

Kamis, 7 Juli 2022
Medan

HUT Ke-76 Bhayangkata Tahun 2022, JMSI Apresiasi Kapolda Sumut

Rabu, 6 Juli 2022
Medan

Kakanwil Kemenkumham Sumut Buka Rakor Perwakilan Negara Asing 

Rabu, 6 Juli 2022
Medan

Dinas PU Medan Gotong Royong di Jalan Perpustakaan  

Rabu, 6 Juli 2022
Medan

BKKBN Tunjuk Kota Medan Tuan Rumah Harganas  

Rabu, 6 Juli 2022
Medan

Rapat POP, Kakanwil Sumut: Fokus pada Jangka Panjangnya

Rabu, 6 Juli 2022
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Kapolres Maupun Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Disinyalir Kurang Greget Dalam Memberantas Gudang Mafia Penampungan Inti Sawit Tak Berizin/Ilegal

Jumat, 1 Juli 2022

Boru Damanik Meninggal Dunia Pascaoperasi Kandungan di RSU Lubukpakam

Selasa, 5 Juli 2022

Polmed Tampung 1.000 Mahasiswa Baru Jalur SBMPN

Selasa, 28 Juni 2022

Pelaku Abang Tikam Adik Ditangkap Polres Dairi   

Senin, 4 Juli 2022

Perkuat Kemitraan, Unpri dan Universitas Gajah Putih Tandatangani MoU

Kamis, 7 Juli 2022

Menko PMK Tanam Pohon di USU

Kamis, 7 Juli 2022

HUT Ke-76 Bhayangkata Tahun 2022, JMSI Apresiasi Kapolda Sumut

Rabu, 6 Juli 2022

Satlantas Polres Tanjungbalai Public Speaking Tertib Berlalu Lintas  

Rabu, 6 Juli 2022


Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Surabaya
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Perkuat Kemitraan, Unpri dan Universitas Gajah Putih Tandatangani MoU

Kamis, 7 Juli 2022

Menko PMK Tanam Pohon di USU

Kamis, 7 Juli 2022

HUT Ke-76 Bhayangkata Tahun 2022, JMSI Apresiasi Kapolda Sumut

Rabu, 6 Juli 2022
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani