Medan (Pewarta.co) – DPRD Medan melakukan inisiatif membuat ranperda larangan penggusuran rumah penduduk tanpa penyediaan pengganti. Ranperda itu sudah pada tahap nota pengantar dan diharapkan selesai dalam waktu dekat. Lewat perda itu, pihak-pihak terkait tidak boleh sembarangan melakukan penggusuran rumah warga sebelum ada rumah pengganti.
“Seperti yang terjadi baru-baru ini, warga daerah pinggiran rel kereta api digusur karena PT KAI membangun rel kereta api double track, warga disuruh pindah dengan memberi uang tali asih Rp 1,5 juta. Itu dulu, tapi sekarang, pemko harus menyiapkan tempat tinggal, apakah membangun rumah susun, pokoknya jangan asal usir,” kata salah seorang pengusul yang juga Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung SE SH MH kepada wartawan, Minggu (12/8/2018).
Pemerintah pusat beberapa waktu ke depan kata Henry Jhon akan membangun Light Rail Transit (LRT) atau lazim disebut kereta api ringan jurusan Medan-Pancurbatu-Delitua. Kalau ada pembangunan pasti ada penggusuran, apalagi jalur-jalur rel yang tidak digunakan PT KAI banyak yang sudah dihuni masyarakat selama puluhan tahun.
“Dengan adanya perda itu nanti, tidak ada lagi jerit tangis masyarakat yang kena gusur karena memikirkan dimana mereka akan tinggal. Demikian juga pemerintah agar menghargai asset-assetnya, merawat agar terjaga dengan baik. Masyarakat mendiami pinggir rel kereta api karena ada pembiaran, ini menciptakan bom waktu, sudah puluhan tahun baru digusur karena akan dipakai kembali,” ungkapnya.
Kalau melihat perkembangan kota dan fasilitasnya, lanjut Henry Jhon, sering membuat rakyat menderita. Penggusuran membuat mereka tidak memiliki tempat tinggal, sementara pilosofi pembangunan adalah mensejahterakan masyarakat supaya maju. Sehingga tujuan pembangunan Indonesia yang sebenarnya belum tercapai, karena tidak berkeadilan dan menyengsarakan rakyat.
Begitu juga rumah-rumah dinas TNI, Polri maupun isnstansi lainnya. Kalau dari awal peraturan itu tegas, setiap yang sudah pensiun wajib meninggalkan rumah dinas maka persoalan dikemudian hari tidak bakal timbul. Kita masih ingat seorang perwira menengah TNI AU almarhum Kolonel Purn Harianja ketika masih hidup dia mengembalikan bintang jasa yang diterimanya. Karena dia disuruh keluar dari rumah dinas yang sudah dihuninya puluhan tahun.
“Kami tidak meminta para purnawirawan atau pensiunan tinggal selamanya di rumah dinas, tapi kenapa ada pembiaran sehingga mereka terlanjur nyaman tinggal berlama-lama. Mereka itu manusia dan warga negara Indonesia yang harus dihargai. Makanya ranperda ini nanti berlaku bagi instansi-instansi vertikal yang memiliki rumah dinas. Tidak boleh mereka asal digusur sebelum ada rumah pengganti,” tegasnya.
Untuk itu, lanjut dia, Pemko Medan harus sudah menyiapkan rencana pembangunan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) milik pemerintah atau swasta. Penyediaan lahan harus sudah ada, apakah itu lahan di wilayah kota Medan atau yang berbatasan dengan Deliserdang. “Tapi pemko harus sudah menyiapkannya, bagaimana tentang pembiayaannya agar diatur sedmikian rupa, atau seperti yang dilakukan Ahok ketika menjadi Gubernur DKI, setahun gratis kemudian dilanjutkan dengan biaya sewa murah,” tuturnya. (Dik/red)