Kutalimbaru (pewarta.co) – Warga Jalan Besar Diski/ Glugur Rimbun Dusun I Manggusan Desa Sawit Rejo, Kecamatan Kutalimbaru, dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat laki – laki di lubang bekas galian, pada Senin (5/2/2018) sekira pukul 09.00 WIB.
Mayat laki – laki itu diketahui bernama Hendra Izmi (33) warga Komplek Puri Bintang Pesona Desa Sawit Rejo, Kecamatan Kutalimbaru.
Demikian dikatakan Kapolsek Kutalimbaru, AKP Martualesi Sitepu SH MH, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Amir Sitepu, Selasa (6/2/2017), mengatakan pihaknya mendapatkan laporan dari warga yang menyebutkan bahwa ada sesosok mayat laki – laki mengapung di salah satu lubang bekas galian.
“Temuan mayat pertama sekali diketahui oleh warga sekitar yang menyebutkan ada mayat ngapung di lubang bekas galian, penemuan itu langsung di teruskan ke petugas piket Mapolsek Kutalimbaru,” kata Kanit Reskrim, Iptu Amir Sitepu,
Begitu mendapat laporan itu, petugas piket langsung menuju ke lokasi penemuan mayat tersebut.
Berdasarkan keterangan yang diterima dari warga sekitar, orang tua korban bernama Rismadi Haris (67) dan ibunya Almh Saryani, korban merupakan anak ke 5 dari 6 bersaudara.
Tidak berapa lama, petugas Inafis dari Polrestabes Medan yang turun ke TKP langsung melakukan pemeriksaan terhadap mayat jenazah korban.
“Berdasarkan dari hasil olah TKP, tim Inafis Polrestabes Medan, tidak mendapati tanda – tanda keekerasan di jenazah korban,” ungkap mantan Panit Reskrim Polsek Medan Barat tersebut.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap jenazah korban, polisi langsung membawa jenazah korban ke Rumah Sakit Bahayangkara, Medan untuk dilakukan visum.
“Hasil pemeriksaan terhadap janzah korban yang dilakukan oleh dr. Surzig menerangkan secara lisan bahwa ditubuh korban tidak ditemukan tanda – tanda kekerasan,” jelasnya.
Korban merupakan anak dari pasangan suami istri bernama Rismadi Haris (67) dan ibunya Almh Saryani. “Almarhum anak ke 5 dari 6 bersaudara,”jelasnya.
Karena berdasarkan hasil visum, tidak di temukan tanda – tanda kekerasan pada jenazah korban, kemudian pihak keluarga membuat surat pernyataan agar mayat korban tidak dilakukan autopsi.
“Abang kandung korban bernama Rino Prabudy (41) sudah membuat surat pernyataan tidak keberatan dan diketahui oleh Suratman Kepala Desa Sawit Rejo, lalu kita menyerahkan jenazah korban kepada keluarga korban untuk disemayamkan,” tandasnya.
Selanjutnya, pada Senin (5/2/2018) sore, sekira pukul 17.30 WIB jenazah disemayamkan di Tanah Wakaf Muslim Dsn ll Sawit Rejo, Kecamatan Kutalimbaru.(an/red)