Medan (pewarta.co) – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Eti Astuti diduga melarang wartawan saat meliput sidang dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Boasa Simanjuntak yang digelar di Ruang Cakra III, PN Medan.
Dugaan larangan tersebut terjadi saat seorang wartawan sedang merekam lajunya persidangan, tiba-tiba hakim Eti Astuti melarang wartawan tersebut. Padahal wartawan itu sudah menggunakan tanda pengenal yang diberikan pihak PN Medan sendiri sebagai tanda wartawan.
“Itu apa? Jangan foto-foto, gak boleh, gak boleh foto-foto,” cetus Hakim Eti seraya menunjuk wartawan tersebut.
Mirisnya lagi, Jaksa Penuntut Umum Frianto juga ikut menyambung perkataan hakim dan juga menyuruh agar wartawan tersebut meminta izin dulu kepada hakim sebelum mendokumentasikan persidangan.
“Minta izin boleh, minta izin. Ya, pers pun harus izin,” ujar Frianto.
Sementara Ketua PN Medan Victor Togi Rumahorbo saat dikonfirmasi terkait dugaan larang tersebut, enggan berkomentar dan menyuruh untuk menghubungi humas.
“Tanya humas ya,” ucapnya saat dikonfirmasi awak media, Selasa (19/12).
Sedangkan Humas PN Medan belum menjawab konfirmasi hingga berita ini diterbitkan.
Di hari yang sama, Jaksa Penuntut Umum AP Frianto Naibaho berkilah bawah dia tidak melarang wartawan tersebut. Namun, hanya menyambungkan perkataan hakim.
“Gak ada kepentingan saya melarang, silahkan mengikuti. Saya hanya menyambung perkataan hakim,” ucapnya. (red)