• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 29 Maret 2023
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Hakim Marah Tuntutan Tak Siap, JPU : Nggak Apa-Apa, Itu Biasa

by NiahLubis
Selasa, 12 September 2017
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Rusmina SH, memarahi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejatisu karena sudah dua kali sidang, tapi nota tuntutan belum selesai.

“Kenapa belum siap tuntutannya, minggu lalu kan sudah ditunda, kok bisa begini. Nanti kami yang ditegur,” kesal Rusmina SH kepada JPU Rehulina br Purba SH dan Ingan Malem SH.

bacajuga

No Content Available

Kekesalan itu dicetuskan Rusmina dalam sidang tipikor revitalisasi terminal Amplas Medan tahun 2015 yang merugikan negara Rp 5 miliar. Sidang itu digelar di ruang Cakra VII, Senin (11/9/2017).

Sidang beragendakan pembacaan tuntutan JPU tersebut sudah dua pekan ditunda dengan alasan yang sama, yakni nota tuntutan belum selesai/rampung.

Namun, JPU Rehulina Purba SH yang belum mampu menyelesaikan pekerjaannya ketika ditanya wartawan, terkesan sepele.

“Biasa itu, nggak apa-apa,” tandas Rehulina.

Dalam sidang sebelumnya, saksi M Gunawan, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek tersebut di hadapan majelis hakim mengaku tidak tahu dan tidak melihat kontrak proyek revitisasi terminal Amplas tahun 2015 ditandatangani.

“Saya tidak tahu, dan tidak di hadapan saya kontrak itu ditandatangani PPK dan rekanan,” ujar Gunawan.

Hakim mengingatkan saksi agar berhati-hati. Sebab, tidak jarang kontrak ditandatangani di warung kopi, dan dibuat seenaknya.

JPU juga menghadirkan lima saksi lainnya yang merupakan petugas lapangan, dan keterangan mereka bersifat teknis.

Dakwaan JPU, ketiga terdakwa diganjar pasal 2 dan 3 jo pasal 18 UU No 31 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dalam UU No 35 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 yang mengakibatkan kerugian negara Rp 600 juta lebih bersumber dari APBD Kota Medan.

Sidang terpisah (split) itu menjerat tiga terdakwa dugaan korupsi Dinas Perkim Medan, yakni Plt Kabid Pengawasan dan Survey yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Khairul Hazfin Siregar, Direktur PT Willy Kencana Nusantara Tiurma Pangaribuan, BSc sebagai rekanan dan Khairul Abdullah selaku tim leader dan pengawas kegiatan. (red)

Previous Post

13 Siswa Sespimmen Dikreg ke – 57 Kunjungi Polrestabes Medan

Next Post

Komunitas Anak Merdeka Alihkan Kegiatan Kemanusiaan Peduli Rohingya

Related Posts

Medan

Hari Keenam Ops Pekat Toba 2023, Polda Sumut Amankan 341 Premanisme

Rabu, 29 Maret 2023
Medan

Burhanuddin SE : Mari Bangun Kepercayaan Publik Menuju Polri Presisi

Rabu, 29 Maret 2023
Sumut

Wartawan Dilantik Menjadi Kades di Madina

Rabu, 29 Maret 2023
Nasional

Ribuan Paket Sembako dari Kapolri Disebar ke Masyarakat di Slum Area Jaksel

Rabu, 29 Maret 2023
Sumut

Kapolres Tanjung Balai Terima Audiensi Yayasan YMPI Kota Tanjungbalai Terkait HARLA

Rabu, 29 Maret 2023
Medan

Edy Rahmayadi Ungkap Rasa Bahagia Dapat Berbagi Pada Bulan Ramadan Tahun Ini

Rabu, 29 Maret 2023
Please login to join discussion
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber
Call

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani