Medan (pewarta.co) – Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Musa Rajekshah mengucapkan selamat bekerja kepada Edi Surahman Sinuraya yang baru saja dilantik sebagai Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Sumut sisa masa jabatan periode 2019-2024 menggantikan Rizky Yunanda Sitepu di Aula Lantai 1 Kantor DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (4/11).
Rizky Yunanda Sitepu, Anggota Fraksi Partai Golkar terpilih menjadi Wakil Walikota Binjai sehingga harus dilakukan PAW. “Saya ucapkan selamat bekerja untuk Bapak Edy Suharman Sinuraya yang baru saja dilantik, dan ucapan terima kasih kepada Rizky Yunanda Sitepu yang selama ini sudah menjalankan amanah sebagai wakil rakyat di DPRD Sumut,” ujar Musa Rajekshah.
Dalam bekerja, lanjut Ijeck sapaan akrab Musa Rajekshah, Edi Surahman diharap dapat menjalankan tugas dengan sebaik mungkin, selain itu mampu memegang teguh sumpah dan janji yang sudah diucapkan dan mengemban amanah rakyat, serta membangun kerja sama dengan seluruh pihak, khususnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut untuk mencapai Sumut Bermartabat.
“Kita tidak pernah tahu ketentuan yang diberikan Allah, Bapak Surahman sekarang menjadi Anggota DPRD. Hal ini tentu jadi kesempatan yang sangat baik, pergunakan kesempatan ini untuk mewakili amanah rakyat dan ikut membangun povinsi yang kita cintai ini menuju Provinsi Sumatera Utara yang bermartabat,” ujar Ijeck.
Dalam kesempatan tersebut, Ijeck juga mengingatkan untuk semua yang hadir dalam rapat paripurna, juga Anggota DPRI untuk tetap menjalankan protokol kesehatan karena pandemi Covid-19 belum berakhir.
“Kemarin kita baru mendengar bersama-sama paparan Panglima TNI dan Kapolri terkait adanya kekhawatiran gelombang ketiga pandemi di perayaan Natal dan Tahun Baru mendatang. Untuk itu, mari kita bersama-sama menjaga agar ketakutan ini tidak terjadi dengan terus patuhi protokol kesehatan dan melakukan vaksin,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting selaku pimpinan rapat menyampaikan usai dilantiknya Edi Surahman Sinuraya, maka Edi Surahman resmi menjadi Anggota DPRD dan masuk dalam Komisi C serta menjadi Anggota Badan Musyawarah DPRD Sumut.
Usai pelantikan, rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda pengumuman keputusan pimpinan DPRD Sumut tentang persetujuan terhadap tindak lanjut atas hasil penyempurnaan keputusan Menteri Dalam Negeri RI tentang evaluasi Ranperda Provinsi Sumut tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, dan Rancangan Peraturan Gubernur Sumut tentang penjabaran perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2021.
Selanjutnya penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Sumut dengan DPRD Sumut atas KUA dan PPAS RAPBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2022, dan penyampaian penjelasan Gubernur Sumut terhadap Ranperda tentang perubahan atas Perda Provinsi Sumut Nomor 5 Tahun 2019 tentang RPJMD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2019-2023 yang didahului dengan penyampaian hasil kajian Bapemperda. (H19/DISKOMINFO SUMUT/red)