Medan (pewarta.co) – Gubsu Edy Rahmayadi menegaskan, dirinya tidak pernah melarang para wartawan untuk meliput di kantor Gubsu, baik secara lisan maupun tertulis melalui SKPD di lingkungan Pemprovsu. “Siapa yang melarang rupanya,” tanya Gubsu kepada wartawan, saat diwawancarai di halaman Kantor Gubsu Jalan Diponegoro No. 30 Medan, Selasa (15/1/2019).
Kemudian dijawab wartawan, pelarang itu disampaikan oleh Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Pemprovsu Faisal Hasrimy. Bahkan sudah dikonfirmasi, bawah dia membenarkannya. “Oh… tanya aja kepada Faisal kenapa dia melakukan itu, saya tidak pernah melarang wartawan meliput di kantor Gubsu. Baik untuk meliput audensi, rapat, dan wawancara langsung sama saya. Buktinya ini saya bisa kalian wawancaraikan,” katanya sambil tersenyum.
Gubsu juga bertanya kepada wartawan, apakah memang ada surat pelarangan itu dikeluarkan oleh Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Pemprovsu, dijawab para wartawan tidak ada. “Makanya, saya jadi heran wartawan kok dilarang meliput di kantor Gubsu. Saya tak pernah membatasi wartawan untuk meliput di kantor Gubsu. Yang tidak saya suka, kalau wartawan sudah tau, lalu ditanya lagi sama saya, itu yang tidak saya suka,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, wartawan Unit Pemprovsu dilarang meliput kegiatan audensi dan rapat biasa maupun tertentu di Kantor Gubsu. Hal itu terungkap saat wartawan hendak meliput Rapat Koordinasi Pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemprovsu dan BUMD bersama PT Telkom Indonesia Tbk, di Ruang Ferdinand Lumban Tobing Lantai 8 Kantor Gubsu Jalan Diponegoro No 30 Medan, Jumat lalu. (red)