Medan (Pewarta.co)-Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi memberhentikan dengan hormat Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi.
Pemberhentian Trisno Sumantri sebagai Dirut PDAM Tirtanadi, Provinsi Sumatra Utara (Sumut) tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) No 188.4/288/KPTS/2020, tentang Pemberhentian Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara Periode 2019-2024.
Demikian dikatakan Kepala Divisi (Kadiv) Sekretaris Perusahaan (Sekper) Humarkar Ritonga di ruang kerjanya, Selasa (30/6/2020).
Dikatakannya SK pemberhentian Dirut PDAM Tirtanadi diterima oleh Trisno Sumantri melalui rapat bersama Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi Sumut pada hari Senin 29 Juni 2020 pagi, di ruang rapat Dewan Pengawas yang dihadiri semua jajaran direksi.
“Dengan diberhentikannya Dirut PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara (Sumut) maka manajemen akan dilaksanakan oleh tiga orang direksi dengan kolektif kolegial yaitu Direktur Administrasi dan Keuangan, Direktur Air Bersih dan Direktur Air Limbah,” kata Humarkar.
Pelayanan ke pelanggan lanjut Humarkar, akan berjalan seperti biasa, sesuai ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, lanjut Humarkar lagi, manajemen akan melaksanakan program-program kegiatan yang telah ditentukan dengan tupoksi direksi masing-masing.
Humarkar menambahkan kepada seluruh pelanggan tidak perlu khawatir dengan diberhentikannya Dirut PDAM Tirtanadi, karena pelayanan akan berjalan seperti biasanya.
Untuk itu lanjutnya pelayanan pelanggan tetap dilayani oleh kantor cabang masing-masing. (ril/rks)