Medan (Pewarta.co) – Ketua DPC P Gerindra Medan Bobby Zulkarnaen SE langsung melakukan proses pergantian antar waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Medan Drs Godfried Effendi Lubis, MM yang sudah mengundurkan dari Gerindra dan pindah ke partai Perindo. Karena sudah mundur dari Gerindra, Bobby meminta kepada Ketua DPRD dan Sekwan DPRD Medan tidak lagi memberikan hak-hak kedewanan terhitung September nanti.
Menanggapi ini, Godfried Lubis yang ditemui wartawan, Selasa (7/8/2018) dengan tenang mengatakan yang berhak melakukan PAW terhadap dirinya adalah DPP Gerindra, bukan DPC.
“Pengurus partai di tingkat daerah (kabupaten/kota/DPC) hanya bisa memproses PAW dan mengajukan ke DPD dan DPD ke DPP. Lalu, Ketua Umum DPP Gerindra Bapak Prabowo Subianto yang meneken SK PAW, bukan saudara Bobby,” ucapnya.
Apalagi, lanjut anggota Komisi D ini, seorang anggota DPRD Medan diangkat dan diberhentikan melalui SK dari Gubernur Sumatera Utara. Setelah SK Gubsu turun untuk mem-PAW, maka hak protokoler dan keuangan yang bersangkutan otomatis hilang. “Saya taat azas dan aturan, saya pasti akan berhenti, tapi harus keluar dulu SK Gubsu, sebelum itu keluar, maka saya masih tetap Anggota DPRD Medan karena itulah prosedurnya. Partai mengusulkan PAW tapi unsur pemerintah yang mengerjakannya, kita tunggu saja prosesnya selesai, saya pasti keluar,” terangnya.
Kata Godfried lagi, PAW itu punya proses. Setelah surat partai keluar lalu diserahkan ke DPRD Medan, kemudian oleh lembaga dewan diserahkan ke KPU. Kemudian oleh KPU melanjutkan ke Wali Kota Medan setelah mencantumkan nama pengganti antar waktu tersebut. Lalu usulan tersebut diteruskan ke kantor Gubsu untuk di SK kan. Setelah SK Gubsu keluar, barulah finalisasinya rapat badan musywarah (Banmus) DPRD Medan untuk penjadwalan pelantikan PAW.
“Kita harus faham prosedur PAW, bukan otomatis setelah DCT September nanti saya harus keluar dari dewan. Sebelum keluar SK Gubsu sampai pelantikan PAW, saya masih tetap anggota RPRD Medan, karena itu masih hak saya. Mengenai pindah partai itu adalah hak azasi setiap warga Negara memilih parpol. Tapi saya mengakui bahwa Gerindra adalah partai besar, saya banyak sudah dibesarkan Gerindra, tapi dengan penuh rasa hormat saya mohon pamit untuk pindah partai, itu adalah pilihan,” tandasnya.
Sebelumnya, Bobby menjelaskan partai tidak meminta Godfried untuk mengundurkan diri dan partai juga tidak ada memecatnya. “Secara sadar dia mengundurkan diri karena pindah ke Partai lain, sehingga sesuai peraturan partai, maka partai harus melakukan proses PAW,” terang Bobby melalui selulernya, Senin (6/8/18).
Menurut Bobby, DPC Partai Gerindra Kota Medan telah menyurati Sekwan dan Ketua DPRD Kota Medan. Setelah nama daftar caleg tetap (DCT) keluar, maka SK PAW keluar, Golfried Lubis bukan lagi anggota DPRD Kota Medan dari Partai Gerindra.
“Maka, Godfried tidak boleh lagi membawa nama Partai Gerindra dan menerima haknya, jika tetap menerima itu namanya illegal. DPD dan DPP sudah menerima surat pengunduran dirinya, tinggal menetapkan tanggal proses PAW saja, itu yang harus di ketahui,” tegas Bobby lagi. (Dik/red)