Medan (pewarta.co) – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota, melakukan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Multatuli, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun. Dalam GKN tersebut, sebanyak delapan orang pria diamankan oleh Tekab Polsek Medan Kota, Jumat, 21 Februari 2019 siang.
Kedelapan tersangka sabu yang diamankan adalah Darwan Ginting (48) warga Jalan Meranti, Kelurahan Jatinegara, Yusni Malau (30) warga Jalan Jamin Ginting Simpang Kuala, Didi (24) warga Jalan Medan Johor Gang Rukun, dan Dodi Syahputra (33) warga Jalan Metrologi VI Titi Kuning.
Kemudian, Erwin Syahputra Manurung (26) warga Seribudolok, Furu (35) warga Jalan Veteran Helvetia, Rusli (42) warga Jalan Ahmad Yani Kesawan dan Irwan (40) warga Jalan Multatuli.
“GKN ini dilakukan setelah kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Multatuli ada sebuah gubuk yang dijadikan tempat menggunakan narkotika jenis sabu. Selanjutnya, seluruh personel Polsek Medan Kota langsung bergerak ke lokasi dimaksud dan melakukan penggerebekan,” kata Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin SIK, Senin (24/2/2020).
Dari hasil GKN itu, sambung Kanit Reskrim, pihaknya berhasil mengamankan delapan orang tersangka sabu dan sejumlah barang buktinya.
“Dari delapan tersangka itu kita berhasil mengamankan barang bukti empat alat hisap sabu (bong) berisi sabu yang sudah dicairkan, tiga mancis yang sudah dipasang jarum, dan empat plastik klip kecil merah bekas,” urai Iptu Ainul Yaqin.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, sambung pria yang pernah menjabat Kanit Reskrim Polsek Patumbak ini, selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Polsek Medan Kota.
“Atas perbuatannya, kedelapan tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” pungkas Iptu Ainul Yaqin. (Dedi/Red)