Medan (pewarta.co) – Petugas gabungan dari Polrestabes Medan dan Polsek Kutalimbaru menggelar operasi Grebek Kampung Narkoba (GKN).
Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan delapan orang tersangka dan barang bukti berupa sabu serta mesin jackport sebanyak tujuh unit berikut enam sepeda motor.
Informasi yang dihimpun di Mapolrestabes Medan menyebutkan, tersangka yang dimaksud ialah Imanta Gurusinga (42) penduduk Dusun 3 Simpang Adios Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Monika Tarigan (17) warga Dusun 3 Simpang Adios Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Rahmad Gurusinga (48) warga Dusun 3 Simpang Adios Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Tuahta Ginting (39) Desa Bandar Meriah Sunggal, Ruhama Tambunan, (43) Dusun 2 Desa Sei Mencirim, Ahmad Fadila (21) warga Dusun 2 Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Bastian Sembiring (44) warga Dusun IV Gang. Mesjid Desa Sei Semayang Nomor. 70 Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dan Wahyu (30) warga Perumahan Binara Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai.
Dua nama terakhir diamankan dalam kaitan tindak pidana perjudian.
Waka Polrestabes Medan, AKBP Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabag Ops, AKBP Doni Satria Sembiring dan Waka Sat Narkoba, Kompol Yudi Frianto serta Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu mengatakan GKN yang digelar merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw. “GKN yang digelar merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolda Sumut,” ujar Tatan di Mapolrestabes Medan, Senin, (11/9/2017).
Diungkapkannya, operasi yang digelar cukup memuaskan karena hasilnya maksimal. “Hasilnya cukup maksimal karena mengamankan para tersangka dan 27 gram sabu,” ungkap orang nomor dua di Mapolrestabes Medan ini.
Selain itu, Tatan menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen untuk memberantas praktik perjudian dan peredaran gelap narkotika. “Kita terus melakukan oeprasi GKN untuk meminimalisir peredaran narkotika dan perjudian di wilayah hukum Polrestabes Medan,” tegasnya.
Oleh sebab itu, alumnus Akpol tahun 1996 ini mengimbau warga masyarakat untuk memberikan informasi dan melaporkan kegiatan atau praktik terlarang lainnya ke pihak kepolisian. “Kita harapkan sinergi dari semua pihak, termasuk masyarakat untuk memberikan laporan terkait praktik perjudian dan peredaran narkotika,” imbau Tatan.
Imbas perbuatannya, kata Tatan, para tersangka dijerat dengan Undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara. “Untuk dua tersangka yang terlibat perjudian, akan dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana,” kata Tatan menjelaskan.
Pantauan di Mapolrestabes Medan, selain mengamankan para tersangka dan barang bukti sabu dan sepeda motor, petugas juga menyita lima unit timbangan elektrik serta dua pucuk senapan angin rakitan. (red)