Medan (pewarta.co) – Setelah perampas laptop dihukum, kini giliran Rikho Handayani Siregar alias Eko, pembantai Rizky Ananda, putera wartawan Medan Pos, Tuah Armady alias Opung dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta Medan, Senin(12/2/2018).
Penahanan Eko, setelah penyidik Polsek Medan Area menyerahkan tersangka Eko ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan diterima Jaksa Martias, SH. Berkas Eko dinyatakan lengkap ( P-21) dan layak untuk disidangkan.
Kasipidum Kejari Medan, Parada Situmorang membenarkan berkas Eko sudah lengkap. Tersangka sudah dikirim ke Rutan T.Gusta menunggu proses persidangan.
Tersangka Eko warga Jalan Denai Gg Mulajadi Medan dituduh melakukan penganiayaan terhadap Rizky Ananda bersama beberapa orang temannya yang belum tertangkap (buron). Tersangka Eko dijerat pasal 170(1) dan 351(1) KUHP dan terancam 9 tahun penjara.
Insiden itu terjadi di kios Arsenal Data milik Rizky Ananda di Jalan Denai, 5 November 2017 sekitar pukul 20.00 wib.
Saat itu, terdakwa Eko emosi saat Rizky melarangnya membuat keributan di kiosnya. Sebelumnya Eko yang sehari-harinya pedagang handphone bekas itu cekcok dengan pembeli, karena ponsel yang dijualnya rusak.
Ternyata Eko tidak terima larangan tersebut,lantas bersama teman-temannya sesama pedagang hp bekas (buron) mengobrak abrik dagangan Rizky.
Tidak cuma itu, Rizky pun dipukuli secara berulang-ulang sehingga korban terluka.
Setelah korban tidak berdaya lagi, terdakwa Buyung Alung salah satu teman Eko mengambil laptop milik korban dan keesokanharinya terdakwa Buyung Alung menjualnya kepada Andika, untuk membeli narkoba. Buyung akhirnya divonis 18 bulan, sedangkan Andika 12 bulan penjara. (pung/red)