• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Senin, 4 Desember 2023
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

Gerebek Transaksi Narkoba, Rido Diciduk

by NiahLubis
Minggu, 11 Februari 2018
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) -Tim Serse Polsek Medan Sunggal Polrestabes Medan, Senin (29/1) sekira pukul 21.30 Wib menciduk seorang pria yang melakukan tindak penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.

Pria dimaksud bernama, Rido Vanle Pinem (21) penduduk Dusun XII Kongo Kongsi, Desa Seisemayang, Kecamatan Sunggal, Deliserdang dari lokasi Bangun Mulia blok III, Desa Bangu Mulia, Kecamatan Sunggal, Deliserdang tepatnya di simpang jalan.

bacajuga

Polda Sumut Gerebek 7 Lokasi Judi dan Narkoba

Tim Ojoloyo Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Pulau Payung  

Jumat Curhat, Warga Brayan Minta Polrestabes Medan Berantas Narkoba

Saat penggerebekan, polisi juga turut mengamankan barangbukti, 1 (satu),bungkus plastik klip kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu sabu.

“Pada hari, Senin (29/1) sekira pukul 21.00 Wib petugas unit reskrim mandapat informasi dari masyarakat bahwa di Bangun Mulia sering anak muda transaksi Narkotika jenis sabu sabu, sehingga petugas unit reskrim langsung mendatangi TKP,” kata Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampingi Kanit Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak SE, Sabtu (10/2/2018) siang.

Kemudian lanjut Kompol Wira, petugas melakukan penyelidikan dan setelah diselidiki, petugas berhasil menangkap seorang laki laki yang bernama, Rido Vanlee Pinem dan menyita 1 (satu) bungkus plastik klip kecil Narkotika jenis sabu sabu dari tangan kanan pelaku.

“Mendapati itu, petugas unit reskrim langsung mengamankan tersangka bersama barang bukti ke Polsek Sunggal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pasal yang dipersangkakan yakni, Pasal 114 (1) subs pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap mantan Wakasat Narkoba Polrestabes Medan ini.(red)

Previous Post

Rumah Makan Hasupsi Jalan HM Jhoni Terbakar, Dua Karyawan Terbakar

Next Post

Sambut Awal Pilkada, Polsek Medan Baru Olahraga Bersama

Related Posts

Medan

KPPU Kanwil I Edukasi Mahasiswa tentang Persaingan Usaha 

Minggu, 3 Desember 2023
Hukum

Rugikan Negara Rp6,6M, Terdakwa Tindak Pidana Perpajakan Divonis Penjara

Minggu, 3 Desember 2023
Medan

UMSU Peringkat 21 PTS di ASEAN Versi AppliedHE

Minggu, 3 Desember 2023
Hukum

Reskrim Polsek Percut Sita Mesin Judi Tembak Ikan di Bandar Klipa

Minggu, 3 Desember 2023
Medan

Puluhan Ribu Warga Washliyin Hadiri Malam Puncak HUT Ke-93 Al Washliyah

Minggu, 3 Desember 2023
Medan

Pj Gubsu Serahkan Klaim Kematian Jamsostek Bagi Pekerja Rentan Penerima Bantuan Iuran Pemprovsu

Minggu, 3 Desember 2023
Please login to join discussion
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani