Medan (pewarta.co) – Polsek Medan Kota terus menggiatkan operasi pemberantasan dan penyalahgunaan narkoba. Sebanyak enam tersangka penjudi dan pemilik narkoba diamankan.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah H Tobing mengatakan, penggerebekan yang dilakukan di Jalan Multatuli, Lingkungan IV, Lorong V, Kelurahan Handam, Kecamatan Medan Maimun itu atas informasi masyarakat yang resah.
“Keberhasilan ini menindak lanjuti laporan masyarakat melalui ‘Aplikasi Polisi Kita’. Kita amankan enam orang tersangka pemilik narkoba dan penjudi,” terang Martuasah, Selasa (1/8/2017).
Dijelaskannya, keenam tersangka diamankan dari salah satu pondok yang biasa dijadikan tempat transaksi narkoba dan praktik perjudian. Para tersangka sempat berupaya melarikan diri, namun polisi sudah mengepung lokasi tersebut.
Adapun keenam tersangka, AS (40), AP (50), DK (20), FG (32), RK (23) dan MY (48), seluruhnya warga sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Disebutkan Martuasah, ketika dilakukan penggerebekan, tiga tersangka kedapatan sedang bermain judi kartu domino dengan taruhan Rp 2000 (dua ribu rupiah).
“Dua orang di antaranya sedang tidur, dan ditemukan juga narkoba jenis ganja di sela-sela sudut ruangan dan alat isap narkoba jenis sabu,” sebutnya.
Dari para tersangka disita barang bukti dua unit sepeda motor jenis Mio Soul merah nomor polisi BK 2168 AAE dan Suzuki Satria hijau BM 5531 AJ.
Hingga kemarin petang, keenam tersangka masih diperiksa intensif guna mengungkap keterlibatan dan peran masing-masing. Petugas juga masih mengembangkan kasus itu. (DA)