Medan (Pewarta.co) -Anggota DPRD Kota Medan Daerah Pemilihan II dari Fraksi PDI Perjuangan, Margaret MS mengimbau kepada warga Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli untuk selalu menjaga kebersihan lingkungan. Apalagi saat musim hujan sangat dibutuhkan kebersihan lingkungan dari sampah terutama di drainase agar tidak terjadi banjir.
Imbauan ini dikatakan Margaret MS saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Pulau Sumatera Ujunh Simp KIM I Lorong Jaya Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Senin (17/2/20) yang dihadiri Lurah Mabar, Farandhy Siregar, jajaran kepala lingkungan dan ratusan masyarakat sekitar.
“Jagalah kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan, terutama di drainase agar tidak terjadi penyumbatan yang mengakibatkan banjir,” kata Margaret.
Apalagi, sambungnya, saat ini Kota Medan telah memiliki Perda Pengelolaan Sampah yang mengatur permasalahan sampah, termasuk sanksi bagi yang membuang sampah sembarangan.
“Dalam BAB XVI Pasal 35 Ayat 1 perda ini disebutkan bagi setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 32 dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda Rp 10 juta. Dan setiap badan yang melanggar pasal 32 dipidana kurungan paling lama 6 bulan dan pidana denda Rp 50 juta. Jadi, warga jangan lagi buang sampah sembarangan karena ada sanksi pidananya,” ucap Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini DPRD Kota Medan ini.
Dijelaskannya juga, tujuan Perda Pengelola Persampahan ini dibuat untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Karenanya perda ini perlu disosialisasikan untuk menggugah kesadaran masyarakat hidup bersih.
Sedangkan sampah yang dimaksud yakni sampah rumah tangga dan sejenisnya yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus dan fasilitas umum.
Pada kesempatan itu, Margaret juga menyorot kondisi lingkungan yang kotor di sekitar PT Kawasan Industri Modern (KIM) yang berada di Kelurahan Mabar. Selain itu jalannya juga masih ada yang becek. Parahnya, kata Margaret, menurut Lurah Mabar pihaknya tidak bisa memasukan beko untuk melakukan perbaikan dan pengerokan jalan, karena berada di wilayah PT KIM.
“Kecamatan tidak bisa berbuat banyak. Karenanya saya harap pihak PT KIM peduli sekitarnya dengan menjaga kebersihan lingkungannya agar tidak berdampak buruk terhadap lingkungan warga di sekitar PT KIM. Apalagi di Pasal 11 Perda Pengelolaan Persampahan disebut pengelola kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial dan umum wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Medan tersebut.
Bukan itu saja, dirinya juga meminta PT KIM untuk turut perhatikan lingkungan di sekitarnya sebagai suatu tanggung jawab sosial kepada warga sekitar.
Pada Pasal 9 disebut, setiap orang berhak mendapat pelayanan pengelolaan persampahan secara baik dan berwawasan lingkungan. Memanfaatkan dan mengelola sampah untuk kegiatan ekonomi. Juga berhak mendapat perlindungan akibat dampak negatif dari kegiatan tempat pemprosesan akhir sampah dan memperoleh pembinaan pengelolaan sampah.
Sedangkan kewajiban di Pasal 10 yakni mengurangi sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Pengurangan sampah sejak dari sumbernya. Memanfaatkan sampah sebagai sumber daya dan energi serta menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan. (Dik/Red)