Medan (pewarta.co) – Akibat kecanduan bermain judi online, Edy Fitri Alias Edy (23) warga Jalan Binjai KM 10,8 DesaTani Asli Perumahan Golden Resident Kecamatan Sunggal Deli Serdang, nekat menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp226.677.500, Jumat (2/2/2018) lalu.
Alhasil, pria yang bekerja sebagai selesman UD Bintang Terang, di Jalan Gatot Subroto No94 Blok L Kelurahan Simpang Tanjung Kecamatan Medan Sunggal, dilaporkan Soe Bie Lien (47) selaku pemilik usaha, ke polisi.
Terbongkarnya kasus tersebut, berawal dari kecurigaan sang pemilik, dari pemasukan penjualan barang-barang aksesoris mobil. Hingga akhirnya, pemilik perusahaan melakukan audit dan diketahui pelaku telah melakukan penggelapan ratusan juta rupiah.
Perbuatan itu, telah dilakukan pelaku sejak Februari 2016 sampai dengan Oktober 2017. Selama kurun waktu itu, pelaku telah menikmati uang milik perusahaan. Hingga akhirnya, kejahatan pelaku terbongkar pada, Jumat (2/2/2018) lalu.
Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna mengatakan, cara kerja pelaku dengan cara memalsukan tanda bukti penerimaan.
“Pelaku melakukan perbuatannya dengan cara memalsukan tanda bukti penerimaan, dengan menggunakan stempel palsu. Agar perbuatannya tidak diketahui oleh Pimpinan UD Bintang Terang,” ungkapnya, Senin (5/2/2018) sore.
Menurut pengakuan pelaku, sambung Wira, uang sebanyak itu digunakan untuk bermain judi online.
“Pelaku telah menggelapkan uang perusahaan sebanyak Rp226.677.500. Uang tersebut telah habis digunakan pelaku untuk bermain judi online,” sebut mantan Wakasat Narkoba Polrestabes Medan itu.
Saat diamankan, polisi menemukan barang bukti 11 lembar tanda bukti penerimaan yang dipalsukan pelaku.
Menurut Kapolsek, tersangka dijerat Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 Tahun. (red)