Medan (pewarta.co) – Agustinus Lahagu (23) penduduk Jalan Dahlia Raya Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia tidak berdaya ketika digelandang personel Unit Reskrim Kepolisian Sektor Medan Sunggal.
Pasalnya, pria yang merupakan pegawai Koperasi Karya Bhakti Nusantara dengan jabatannya sebagai pengawas lapangan yang bertugas sebagai peneliti terhadap nasabah layak atau tidak menerima pinjaman koperasi ini dilaporkan ke Mapolsek Sunggal oleh Martinus Mandrofa (39) warga Dusun I-A Komplek Sri Gunting Blok 5-A Nomor 19 Desa Sei Beras Sekata Sunggal Kabipaten Deliserdang karena tidak menyetorkan uang nasabah kepada Koperasi tempatnya bekerja sejak bulan September 2016 lalu yang mengakibatkan kerugian mencapai 32 juta rupiah.
“Pelaku dilaporkan oleh atasannya yang merupakan pegawai di koperasi tersebut,” kata Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK ketika dikonfirmasi, Sabtu, (29/4/2017).
Daniel menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya dengan cara mengutip uang pinjaman dan tidak menyetorkannya. “Jadi, pelaku mengutip uang cicilan pinjaman nasabah. Namun, uang tersebut tidak disetorkannya ke perusahaan,” jelas alumnus Akpol tahun 2004 ini.
Tidak terima dengan perbuatan pelaku, korban melaporkannya ke Mapolsek Sunggal. “Petugas yang menindaklanjuti laporan korban berhasil meringkus tersangka dari kediamannya,” imbuh mantan Kepala Unit Ekonomi Sat-Reskrim Polrestabes Medan ini. (red)