• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Selasa, 9 Agustus 2022
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Gelapkan Sepeda Motor, Seorang Janda Ditangkap Polisi, Barang Hasil Kejahatan Dijualkan Oleh Mantan Suami

by NiahLubis
Rabu, 24 Mei 2017
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
38
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Yusmaini alias Camai (25) penduduk Jalan Tapian Nauli Pasar IV Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal terpaksa mendekam di jeruji pengap rumah tahanan Mapolsek Sunggal.

Pasalnya, janda yang ditinggal cerai ini dilaporkan telah melakukan penipuan karena melakukan penggelapan Honda Scoopy plat BK 2524 ACI sesuai yang diatur dalam Pasal 378 subs 372 KHUPidana oleh Yuda Dwi Pratama (17) seorang pelajar yang merupakan tetangganya.

bacajuga

No Content Available

“Tersangka meminjam sepeda motor korban di rumah kerabat tersangka yang merupakan teman korban di Jalan Ringroad Nomor. 45 Tanjung Rejo, Medan Sunggal,” kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK ketika dikonfirmasi, Selasa, (23/5/2017).

Lebih lanjut dijelaskan Daniel, setelah hampir seharian menunggu, pelaku tidak kembali. Begitu juga ketika dicek ke rumahnya, tersangka tidak berada di situ. Selanjutnya korban melaporkan petistiwa yang dialaminya ke Mapolsek Sunggal. “Petugas yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di kediamannya,” jelas mantan Kapolsek Delitua ini.

Sementara itu, ketika diinterogasi, Camai mengaku sepeda motor korban telah dijualnya kepada seseorang lewat mantan suaminya berinisial A. “Keretanya dijualkan oleh mantan suami aku seharga 1,5 juta. Uang penjualan sebesar 500 ribu aku berikan kepada mantan suami ku sebagai imbalan,” aku Camai.

Namun, ketika ditanya uang hasil kejahatannya untuk membeli sabu, ia menampik itu. “Uangnya untuk tambahan kontrak rumah di daerah Medan Selayang,” tampiknya.

Pantauan di Mapolsek Sunggal, tersangka tengah menjalani pemeriksaan di ruang penyidik. Sementara, mantan suaminya tengah diburu petugas. (red)

Previous Post

Pasok Ganja ke Rutan, Rosmaini Diamankan, 2 Penghuni Rutan Ditangkap

Next Post

RDP Terkait Pengakapan Mahasiswa, Polisi Merasa Dihakimi

Related Posts

Medan

Erwinsyah dan Pecatur Putri Delima Pardede Juarai Porkot XII 

Senin, 8 Agustus 2022
Medan

Gubernur Berharap Pembangunan  Masjid Agung Sumut Rampung 2022

Senin, 8 Agustus 2022
Medan

KOPITU Sumatera Utara Gelar Rapat Bersama Lewat Zoom Meeting

Senin, 8 Agustus 2022
Medan

UMSU Yudisium 76 Dokter Angkatan ke-29  

Senin, 8 Agustus 2022
Hukum

Kapolres Madina Paparkan Pengungkapan Kasus Narkotika 

Senin, 8 Agustus 2022
Medan

Indonesia Zero Kasus Cacar Monyet, Nawal Lubis: Lebih Baik Mencegah Daripada Mengobati  

Senin, 8 Agustus 2022
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Satresnarkoba Polres Dairi Ringkus 2 Pengedar Ganja

Jumat, 5 Agustus 2022

Usai Cek Cok dengan Suaminya, Nelli Meninggal di Rumah Pak RT

Minggu, 7 Agustus 2022

Bantahan Berita dengan Judul “Diduga Gelapkan Aset Electra Miliaran Rupiah, Yonglani akan Diperiksa sebagai Tersangka”

Rabu, 3 Agustus 2022

Sat Reskrim Polres Dairi Ringkus Terduga Pelaku Tindak Pidana Perjudian Jenis Kim

Senin, 8 Agustus 2022

Gubernur Buka Kejurnas Tinju Amatir 2022

Senin, 8 Agustus 2022

15 Anggota Jamaah Islamiyah Jatim Ikrar Setia Kepada NKRI dan Pancasila

Senin, 8 Agustus 2022

Kapolda Jatim Menerima Kunker Tim Kompolnas di Polda Jatim

Senin, 8 Agustus 2022

Erwinsyah dan Pecatur Putri Delima Pardede Juarai Porkot XII 

Senin, 8 Agustus 2022


Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • RIAU
  • Riau
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Surabaya
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Gubernur Buka Kejurnas Tinju Amatir 2022

Senin, 8 Agustus 2022

15 Anggota Jamaah Islamiyah Jatim Ikrar Setia Kepada NKRI dan Pancasila

Senin, 8 Agustus 2022

Kapolda Jatim Menerima Kunker Tim Kompolnas di Polda Jatim

Senin, 8 Agustus 2022
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani