Medan (pewarta.co) – Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru Polrestabes Medan, menangkap Ali alias Jarwo, karena menggelapkan sepeda motor milik, Awaluddin.
Informasi dihimpun wartawan dari pihak kepolisian, peristiwa itu terjadi pada hari, Rabu (20/12/2017) sekira pukul 11.00 Wib, di salah satu warung tuak, Jalan Sei Wampu tepatnya di depan Hotel Citra Kasih, Medan.
Sebelum peristiwa itu terjadi, Korban (Awaluddi -red) datang ke TKP dengan mengendarai sepeda motor merek Yamaha King warna biru dengan Nopol BK 4530 HP.
Kemuduian, Awaluddin (korban-red) meminjamkan sepeda motornya kepada, Ali (pelaku red-) dengan tujuan untuk membeli air mineral botol yang ditemani seorang wanita bernama Aliang.
Setelah air mineral dibel, Ali (pelaku-red) mengantar Aliang teman wanita pelaku pulang kerumahnya di Jalan Sei Wampu, Kecamatan Medan Baru.
“Usai mengantar Aliang teman wanitanya, Ali (tersangka-red) langsung pergi menemui, Julfan ditempat biasa mereka ngumpul tepat di belakang kantor Satpol PP Pinang Baris dengan tujuan menggadaikan sepeda motor milik, korban seharga Rp2 juta,” ujar Kapolsek Medan Barat Kompol Viktor Ziliwu SIK SH MH, Sabtu (6/1/2018).
Kemudian sambung orang nomor satu di Mapolsek Medan Baru ini, Ali (tersangka-red) pergi makan di warung nasi. Sekira pukul 06.00 Wib, dan berangkat ke Aceh Tamiang ketempat mantan strinya selama 2 hari.
“Dari laporan korban, petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan. Jumat (5/1/2018), petugas tim sus Polsek Medan Barat berhasil menangkap, Ali (tersangka-red) setelah sampai di Medan, pungkas Kompol Viktor (an/red)