• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Minggu, 24 September 2023
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

Gelapkan Sepeda Motor, 1 Tersangka Diamankan Polisi

by NiahLubis
Sabtu, 8 Juli 2017
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Kepolsian Sektor Medan Sunggal mengamanakan pelaku penggelapan sepeda motor Yamaha Vino plat BK 6595 AEK milik Mila Fitria (17) penduduk Jalan Merak Gang. Subur Nomor. 68 – A Kelurahan Sei Sikambing B Medan Sunggal.

Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban yang ditindaklanjuti petugas. Informasi diperoleh, Sabtu, (8/7/2017) tersangka yang dimaksud ialah, Andi Wardana (21) warga Jalan Nusa Indah Gang. Subur Kelurahan Asam Kumbang Medan Selayang. Sedangkan rekannya saat beraksi bernama Kadal tengah diburu petugas.

bacajuga

2 Curanmor Dibekuk Unit Reskrim Polsek Kutalimbatu

Polsek Patumbak Tangkap 2 Terduga Curanmor

Tekab Polsek Medan Area Tangkap Curanmor

“Pelaku melarikan kereta saat korban datang untuk menagih hutang ke rumahnya,” kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Nur Istiono dan Panit Reskrim, Iptu Martua Manik.

Selanjutnya, Daniel menjelaskan, pelaku dengan alasan mau mengambil uang ke rumah temannya bernama Kadal untuk dibayarakan ke korban meminjam sepeda motor milik korban.

“Namun karena korban tidak percaya dengan pelaku, menyuruh temannya untuk ikut bersama pelaku,” jelas Daniel.

Akan tetapi, Daniel menambahkan, rekan korban yang awalnya ikut dengan pelaku diturunkan di tengah jalan dengan alasan menghindari kecurigaan orang tua pelaku.

“Setelah diturunkan, pelaku tidak kunjung mengembalikan sepeda motor, hingga akhirnya korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Sunggal,” tambah Daniel.

Usai diamankan di kediamannya, Daniel mengungkapkan, pelaku langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal guna menjalani pemeriksaan.

“Ia dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHPIdana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Sementara itu, tersangka sendiri mengaku mendapat bagian 500 ribu dari hasil menjual sepeda motor korban kepada seseorang yang biasa dipanggil Ketua di Jalan Binjai. “Keretanya kami jual 1,5 juta. Aku mendapat bagian 500 ribu,” akunya. (red)

Previous Post

Genangan Air Sebabkan Lalulintas di Jalan Thamrin Tersendat

Next Post

Aniaya Aldri, JS Diamankan Polsek Medan Sunggal

Related Posts

Medan

Mahasiswa USU Ciptakan Komik Cegah Kekerasan Seksual di Kampus

Sabtu, 23 September 2023
Hukum

Polisi Gerebek Panti Asuhan di Medan Tuntungan, Diduga Ngemis Online

Sabtu, 23 September 2023
Medan

Bupati Asahan Hadiri Survey Penilaian Akreditasi RSUD HAMS Kisaran

Sabtu, 23 September 2023
Medan

Polres Tanjung Balai Sholat Subuh Berjamaah Sampaikan Dakwah Kamtibmas Warga ikut Berperan Dalam Harkamtibmas

Sabtu, 23 September 2023
Medan

Pemkab Asahan Gelar Rapat Koordinasi Evaluasi dan Monitoring Layanan Perekam Transaksi Pajak Daerah

Sabtu, 23 September 2023
Medan

Wakapolri dan Kapolda Sumut Beri Pengarahan Tugas Bagi Personel Tingkatkan Pelayanan Keamanan

Sabtu, 23 September 2023
Please login to join discussion
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani