Medan (pewarta.co) – 2 petugas TKK (Tambahan Kas Kantor) BRI Putri Hijau, dilaporkan ke Polrestabes Medan atas dugaan menggelapkan uang Rp 6 miliar dan 1 unit mobil jenis Xenia warna hitam BK 1602 EB.
Keduanya berinisial BN warga Jalan Platina VII E No 1 Kamp. Tanah 600 Marelan, dan H warga Jalan Meranti Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan.
Kasus penggelapan terjadi Jumat (13/10/2017) lalu saat keduanya mengambil uang Rp6 miliar ke Bank Indonesia, untuk selanjutnya dibawa ke Bank BRI.
Saat pengambilan uang ke Bank Indonesia, tidak ada permintaan kepada petugas Brimob Polda Sumut yang bersiaga di Bank BRI.
Kejanggalan ini, ternyata merupakan bagian dari aksi kejahatan. Usai mengambil uang Rp6 Milyar, kedua petugas TKK BRI tidak kunjung kembali, begitu juga dengan kendaraan kantor yang mereka tumpangi juga dilarikan.
“Sudah dilaporkan ke Polrestabes Medan kasusnya oleh karyawan BUMN, atas nama Edy Hasibuan,” ujar sumber kepada wartawan sembari menunjukan bukti laporan STPL/2072/X/2017/SPKT Restabes Medan, Minggu (16/10/2017).
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Febriansyah, SH, SIK, MH belum memberikan keterangan resmi mengenai kejadian ini. (red)