Medan (pewarta.co) – Supriadi (55) warga Dusun 8, Pasar 9, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang, ditangkap Tim Serse Polsek Kutalimbaru ditahan di dalam sel tahanan Polsek Kutalimbaru, Kamis (25/1/2018).
Pria yang berpfofesi penjaga kandang hewan ternak ini ditangkap, karena menggelapkan 25 ekor lembu dan menjualnya pada warga.
Akibatnya Hendrik pemilik ternak mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Kapolsek Kutalimbaru, AKP Martualesi Sitepu, SH, MH menyebutkan, tersangka awalnya menggelapkan 6 ekor lembu.
“Awalnya tersangka menggelapkan 6 ekor lembu pada warga bernama Toni warga Desa Tengah, Desa Sei Mencirim. Tersangka menjualnya dengan cara bertahap dan harga per ekornya dijual tersangka Rp8 juta. Itu terjadi di tahun 2015 lalu,” ungkapnya.
Tersangka kembali menggelapkan 2 ekor lembu dan menjualnya melalui Gondrong, warga Pasar 9, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru.
“Selain Gondrong, tersangka menjual 2 ekor lembu pada Sarban warga Desa Sei Mencirim pada tahun 2016. Selanjutnya, tersangka kembali menjual 2 ekor lembu lagi pada Uli Sembiring warga Jalan Karyawan, Pondok Desa Sei Mencirim,” ujarnya.
Supriadi ternyata belum puas. Ia kembali menjual 8 ekor lembu milik korban pada Pandre warga Simpang Adios, Lorong Tower, Desa Sei Mencirim.
“Kebanyakan tersangka menjual hewan ternak lembu ini pada petani. Teranyar tersangka menjual 8 ekor lembu. Tersangka juga pernah minta bantuan keponakannya bernama Hasanuddin untuk menjual lembu pada Pandre. Total ada 25 ekor lembu yang digelapkan tersangka,” pungkas mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota itu. (red)