• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Minggu, 5 Februari 2023
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Medan
Teks photo: oknum yang melarang memakai celana jeans dan baju kotak-kotak, serta memakai tas Sandang.

Teks photo: oknum yang melarang memakai celana jeans dan baju kotak-kotak, serta memakai tas Sandang.

Gedung Ramayana Aksara Roboh! Wartawan Dilarang Meliput!

oleh NiahLubis
Jumat, 2 Juni 2017
Rubrik: Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Bangunan Ramayana Aksara dan Pasar yang terbakar setahun yang lalu, telah dirobohkan. Puluhan pekerja dan juga 3 alat berat dikerahkan untuk membantu proses pembongkaran gedung, Kamis (1/5/2017).

Saat dikonfirmasi kepada pihak keamanan mengenai aktivitas di lokasi, salah seorang kuli bangunan tidak mengetahui kapan dimulainya pembongkaran. Lalu, saat hendak melakukan peliputan, salah seorang oknum yang berada di lokasi mendatangi wartawan dan melarang mengambil gambar.

bacajuga

RDP Terkait Pengaduan Kelompok Tani Mandiri Jaya Desa Sei Kopas Di Komisi A DPRD Kabupaten Asahan Berlangsung Tertutup, Wartawan Dilarang Meliput

Wartawan “Dilarang” Meliput Pelantikan Anggota DPRD Medan

Gubsu: Saya Tak Pernah Melarang Wartawan Meliput

“Jangan difoto-foto,” ketusnya.

Dia pun datang sembari bertanya mengenai identitas wartawan, dengan kesan arogan. Kemudian, saat wartawan mencoba kembali mengambil gambar, oknum itu berkata, “anda ngerti enggak Bahasa Indonesia,” bentaknya.

Atas bentakan itu, wartawan pun tidak mendapatkan informasi akurat mengenai aktivitas pembongkaran gedung.

Hal ini jelas melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Kebebasan Pers yang diatur dalam ketentuan pidana pasal 18, dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Hasil pantauan di lokasi, para pekerja dibantu dengan alat berat untuk membongkar bangunan. Untuk bangunan Ramayana Aksara sudah rata dengan tanah, sedangkan untuk bangunan Pasar Aksara kini dalam proses pembongkaran. Dan besi-besi hasil pembongkaran Ramayana Aksara dikumpulkan para pekerja dalam sebuah petikemas. Dan untuk bongkahan batu bata, dikumpulkan menggunakan mobil Dum-truck. (red)

Berita Sebelumnya

Poldasu Ungkap Penimbunan Puluhan Ton Bahan Pokok di Binjai

Berita Selanjutnya

Seorang Pria Ditikam Hingga Tewas di Delitua

BeritaLainnya

Medan

6 Pelajar Anggota Geng Motor Diringkus Tim PRC Samapta Polda Sumut

Minggu, 5 Februari 2023
Sumut

Syarwani Sebut Relawan Sahabat Anies adalah Mereka yang Terpanggil dan Bergerak

Minggu, 5 Februari 2023
Medan

Medan Bakal Punya Sanitary Landfill, Baskami Ajak Ibu-ibu Memilah Sebelum Buang Sampah

Minggu, 5 Februari 2023
Medan

70 Orang Ikuti Pangkas Gratis di Pasar Titi Kuning

Sabtu, 4 Februari 2023
Medan

Musprov Porserosi Sumut 15 Pebruari

Sabtu, 4 Februari 2023
Medan

Diduga Curi Besi Rek KA, 4 Tersangka Diamankan 2 Diantaranya Oknum TNI dan Polri

Sabtu, 4 Februari 2023
Please login to join discussion
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

6 Pelajar Anggota Geng Motor Diringkus Tim PRC Samapta Polda Sumut

Minggu, 5 Februari 2023

Desa Perkebunan Gunung Melayu Menjadi Juara Umum Pada MTQ dan Festival Seni Qasidah Tingkat Kecamatan Rahuning Tahun 2023

Minggu, 5 Februari 2023

Syarwani Sebut Relawan Sahabat Anies adalah Mereka yang Terpanggil dan Bergerak

Minggu, 5 Februari 2023

KRYD Polres Simalungun Patroli Skala Besar Cegah Kriminalitas Dimalam Minggu

Minggu, 5 Februari 2023
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

.google-maps {
position: relative;
padding-bottom: 75%; // This is the aspect ratio
height: 0;
overflow: hidden;
}
.google-maps iframe {
position: absolute;
top: 0;
left: 0;
width: 100% !important;
height: 100% !important;
}

Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • Riau
  • RIAU
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Surabaya
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

6 Pelajar Anggota Geng Motor Diringkus Tim PRC Samapta Polda Sumut

Minggu, 5 Februari 2023

Desa Perkebunan Gunung Melayu Menjadi Juara Umum Pada MTQ dan Festival Seni Qasidah Tingkat Kecamatan Rahuning Tahun 2023

Minggu, 5 Februari 2023

Syarwani Sebut Relawan Sahabat Anies adalah Mereka yang Terpanggil dan Bergerak

Minggu, 5 Februari 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani