Medan( Pewarta.co)Pemberantasan narkoba tampaknya tidak berjalan di Pengadilan Negeri Medan. Buktinya 2 terdakwa kurir sabu jaringan antarprovinsi hanya divonis seumur hidup,Kamis(7/6).Padahal 1 kurir lainnya Andi Syahputra sudah divonis mati.
Hukuman tersebut dijatuhkan Majelis hakim diketuai Morgan Simanjuntak dihadapan Jaksa Matthias yang sebelumnya menuntut dua kurir narkoba itu hukuman mati.
Kedua terdakwa itu Abdul Kawi alias Ade selaku penyuplai dan Syarifudin alias Din selaku penerima barang haram tersebut “Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada kedua terdakwa selama seumur hidup,” tandas hakim Morgan.
Majelis hakim berpendapat, kedua terdakwa itu melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan merusak generasi muda,” ujar hakim.
Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Senada dengan JPU Marthias juga menyatakan pikir-pikir.
“Putusan ini akan kita laporkan dulu kepada pimpinan,” ujar JPU dari Kejari Medan itu.
Dalam perkara ini, Abdul Kawi dan Andi Syahputra bersama Pon (DPO) mengirim sabu dari Aceh ke Medan. Sementara Syarifuddin bertugas menerima barang haram itu di Medan untuk kemudian diedarkan.
Pengiriman sabu itu berawal saat Abdul Kawi ditelepon oleh JAL (DPO) pada 25 Agustus 2017. Dia disuruh menerima sabu dari Syakirin alias Bule di desa Pulo, Idi Rayeuk, Aceh Timur, untuk dibawa ke Medan. Abdul dijanjikan upah sebesar Rp360 juta untuk pengiriman itu.
Pada 31 Agustus 2017 dinihari, Tim NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Syarifudin di dalam kamar Hotel The Green Alam Indah, Jl Jamin Ginting Beringin, Medan Selayang. Penangkapan itu kemudian dikembangan ke showroom mobil UD Keluarga milik Abdul Kawi di Jl Platina, Titipapan, Medan.
Di sana, polisi menemukan sabu seberat 134,3 kg dari dalam mobil Nissan X-trail BK 1988 JF, Honda HRV BK 1245 BD dan Honda CRV BK 1717 EB. Abdul lalu ditangkap di lobi Apartemen Travellers Suites, Jl Listrik, Medan, pada 3 September 2017. (pung/red)