Medan (pewarta.co) – Tim Serse Polsekta Medan Area dipimpin langsung Kapolsekta Medan Area, Kompol M. Arifin, SH, Kanit Reskrim, AKP Cahyadi, SH dan Panit Reskrim, Ipda Riswan Ginting, SH berhasil mengungkap kasus pembunuhan Asril alias Iil (34) yang merupakan Ketua Ranting Pemuda Pancasila (PP) Sei Rengas Permata Kec. Medan Area warga Jalan Rahmadsyah Gang Sekata No. 20 Medan.
Tersangka Gio (29) warga Jalan Denai Gang V No. 16 Kelurahan Tegal Sari I Kecamatan Medan Area ditangkap dari rumahnya, Rabu (5/4) malam. Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi / 844 / VI / 2015 / Tanggal 30 Juni 2015 An : Azuardi. Sp Kap / 264 / X / 2015/ Reskrim. Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Selasa tanggal 30 Juni 2015 sekira pukul 19.35 Wib di Jalan Singapore Kelurahan Sei Rengas Permata Kecamatan Medan Area.
Kronologisnya, saat itu tersangka datang ke Jalan Asia Simpang Singapore langsung membacok korban An. *Asril* Als iil mengenai bagian leher sebelah kiri 4 ( empat) tikaman, Rahang bawah sebelah kanan, Pundak sebelah kanan luka tusuk, bagian dada sebelah kiri luka tusuk, punggung sebelah kanan luka bacok, lalu pinggul sebelah
kanan luka bacok, lalu korban diboyong ke Rumah Sakit Metodhist dan korban meninggal dunia.
Kapolsekta Medan Area, Kompol M. Arifin, SH ketika dikonfirmasi wartawan melalui telepon selulernya, membenarkan pihaknya telah menangkap pembunuh Ketua Ranting PP Sei Rengas Permata kecamatan Medan Area. Dikatakan kapolsek, berhasilnya tersangka ditangkap berkat informasi masyarakat yang mengatakan tersangka Gio yang merupakan pelaku pembunuhan sudah pulang kerumahnya.
Tim Serse Polsekta Medan Area langsung turun kelokasi yang dimaksud. Berkat kecepatan dan kesigapan polisi tersangka berhasil ditangkap dan langsung diboyong ke Mapolsekta Medan Area guna pengusutan lebih lanjut. Menurut Kapolsek, berdasarkan pengakuan tersangka, setelah membunuh korban dirinya melarikan diri ke Batam dan tinggal dirumah familinya.
Tersangka juga mengaku dirinya membunuh korban karena sakit hati masalah lahan. “Saya bunuh korban karena sakit hati dengan keluarga korban yang menguasai seluruh lahan pekerjaan dikawasan Jalan Singapore Kelurahan Sei Rengas Permata Kecamatan Medan Area,” ujar Kapolsek mengulangi pengakuan tersangka saat diperiksa secara meraton.
Menurut Kapolsek, tersangka dijerat dengan pasal 340 yo 338 yo 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup. “Tersangka terancam dengan ancaman hukuman seumur hidup,” ujar mantan Kanit Reskrim Polsekta Medan Barat tersebut. (Red)