Asahan (Pewarta.co)- Galian C di Desa Marjanji Aceh Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan, tempat tewasnya 2 penambang akibat tertimbun tanah longsor beberapa waktu lalu dipastikan tidak memiliki izin.
Kepastian itu diketahui wartawan termasuk Pewarta.co, dari Ka. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Asahan Sori Muda Siregar, ketika mempertanyakan pajak yang diperoleh dari galian C tersebut.
“Kita tidak berani mengutip pajak galian C dimaksud karena izinnya sudah mati,” ungkap Sori Muda, Rabu (11/10/2023).
Dijelaskan Sori Muda, mereka tidak berani mengutip pajak galian C di Desa Marjanji Aceh sebab mengikuti petunjuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun petunjuk tersebut, tidak boleh memungut pajak dari kegiatan yang tidak memiliki izin.
“Yang haram jangan dihalalkan, dan kita mematuhi petunjuk KPK itu,” ujarnya.
Senada, Ka.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Asahan, Darwin Nasution, kepada wartawan membenarkan penyampaian Ka.Bapenda.
“Sudah benar itu,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, galian C di Desa Marjanji Aceh Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan mengalami longsor, Jumat (29/9/2023). Akibat longsor, 2 penambang tewas tertimbun tanah. Polsek Bandar Pulau sempat menangani kejadian ini. Namun kemudian penanganan dialihkan ke Sat Reskrim Polres Asahan.(mora/red)