Medan (Pewarta.co) – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan mendukung penuh dicabutnya Perda Kota Medan No 5 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan. Alasannya, perda ini dinilai sangat menghambat iklim investasi di Kota Medan.
Hal ini dikatakan pihak Fraksi PDIP melalui juru bicaranya, Paul Mei Anton Simanjuntak dalam Sidang Paripurna DPRD Medan dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Nota Pengantar Kepala Daerah Menyangkut Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Retribusi Izin Gangguan, Rabu (12/9/2018) di ruang Paripurna DPRD Medan.
“Perda Retribusi Izin Gangguan sangat menghambat iklim investasi. Hal ini sering sekali dikeluhkan oleh para pengusaha yang akan melakukan investasi di kota Medan. Karena itu Fraksi PDI Perjuangan sependapat dengan usulan pencabutan perda ini. Bahkan kami menilai pencabutan ini terlambat dilaksanakan,” kata Paul dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Henry Jhon Hutagalung ini.
Namun begitu, lanjut Paul, pihaknya juga memahami dengan dicabutnya retribusi izin gangguan, Pemko Medan akan kehilangan Pendapatsn Asli Daerah (PAD). Tapi dari sisi sosial ekonomi, menurut Paul, Pemko Medan akan mendapatkan laba dan keuntungan lebih besar bila Pemko Medan mampu menyakinkan menarik para investor lokal maupun asing untuk membuka dan mengembangkan usahanya di Kota Medan.
“Khususnya dalam pengembangan usaha di bidang keparawisataan maupun usaha jasa karena letak Kota Medan sangat strategis sebagai pintu gerbang wilayah barat Indonesia,” sebutnya.
Karenanya, Fraksi PDIP mengharapkan Pemko Medan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mampu menyakinkan para investor supaya menanamkan modalnya di kota Medan dengan dicabutnya Retribusi Izin Gangguan. “Kedepan investasi meningkat dengan sendirinya lapangan kerja semangkin terbuka, dengan begitu pengangguran secara otomatis menurun,” jelas Paul.
Sementara Fraksi Golkar melalui juru bicaranya H Adlin Umar Yusri Tambunan berpendapat dengan dicabutnya perda ini diharapkan agar Walikota Medan dan jajarannya perlu segera mengantisipasi dan berupaya mencari sumber alternatif lain dalam rangka peningkatan PAD ke depan, agar tidak memberatkan masyarakat Kota Medan.
“Dicabutnya perda ini pastinya akan berdampak pada PAD. Karenanya, Pemko Medan harus segera melakukan langkah-langkah alternatif untuk mengatasi hal ini,” tandas Adlin. (Dik/red)