Medan (Pewarta.co) – Perda yang sudah diterbitkan tidak boleh tidak dijalankan, kalau ada peraturan tidak tegak bukan aturan itu yang salah. Kesalahan ada pada pemerintah yang tidak mau tegas terhadap pelanggar aturan. Karena itu pemerintah tidak boleh kalah oleh siapapun, karena pemerintah mempunyai alat eksekusi seperti Satpol PP.
Hal itu dikatakan Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Medan H Bahrumsyah SH kepada wartawan, Rabu (2/5/2018) di ruang kerjanya. Peraturan itu kata Bahrumsyah ibarat sebuah kendaraan, kalau geraknya lambat jangan kendraannya yang diganti tapi supirnya. Begitu juga kalau peraturan tidak tegak jangan perdanya dicabut atau direvisi, tapi aparatur penegakan perda itu yang dievaluasi.
“Kami dari Fraksi PAN tidak sepakat perda dicabut atau direvisi, semua perda sudah baik dibuat, tidak ada yang salah, termasuk perda IMB, perda reklame dan lainnya. Tidak ada alasan pemko tidak mampu menindak pelanggar perda, jangan mau tersandera oleh kepentingan luar yang menjatuhkan wibawa pemerintah,” ucapnya.
Perda, kata Bahrumsyah, adalah visi misi wali kota sehingga harus benar-benar ditegakkan. Dalam membuat perda sudah ada landasan yuridis, landasan empiris, kajian akademis, studi banding dan mengeluarkan uang yang tidak sedikit, sehingga kelayakannya sudah paripurna. “Jangan kita kalah dari orang-orang yang bertahan dengan kesalahannya. Lihatlah orang suka-suka mendirikan papan reklame tanpa izin dan membangun bangunan tanpa IMB, sehingga masyarakat jangan disalahkan menilai peraturan itu tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” ungkapnya.
Menurut Ketua DPD PAN Kota Medan ini, untuk merevisi perda ada aturannya, jika itu sudah mengganggu stabilitas keamanan, menyangkut kehidupan masyarakat miskin seperti Perda PBB yang ternyata memberatkan warga kurang mampu dan ada revisi peraturan diatasnya, sehingga harus dikuti revisi di tingkat perda.
“Kita tahu, ada upaya untuk merevisi perda reklame, kalau ini direvisi akan sangat berbahaya bagi kewibawaan pemko. Revisi harus mengikuti kondisi yang ada, bukan peraturan harus tunduk kepada orang-orang di lapangan, tapi orang di lapanganlah harus tunduk kepada aturan. Penegakan perda juga harus didukung berbagai elemen termasuk masyarakat. Satpol PP bisa mengajak masyarakat ikut menurunkan reklame bermasalah,” tegasnya. (Dik/red)