Medan (pewarta.co) – Polres Batubara menetapkan Boiman(56) seorang sopir angkot warga Desa Tualang Kec.Gaya Baru sebagai tersangka pemalsuan surat sesuai laporan Muslim Giban,karyawan PT.Inalum.
Penetapan tersangka itu berdasarkan foto kopi akta jual beli No.110/3 C/Ap/1980 tanggal 30 Juni 1980 antara Gibran, orangtua Muslim dengan Boiman. Kabarnya foto kopi tersebut dipergunakan Boiman untuk menemukan akte jual beli yang asli di kantor Camat.
Kasat Reskrim Polres Batubara Zulfikar kepada Medan Pos mengatakan, Boiman ditetapkan tersangka, setelah menscan foto kopi akte jual beli tanah.” Masak Boiman merubah-rubah identitas dalam akte jual beli aslinya,” jelasnya. Tapi sampai saat ini polisi belum menemukan akte jual beli aslinya.
Zulfikar yang mengaku keluarga Boiman itu akan memperjuangkan penangguhan penahanan yang diajukan keluarganya. “Permohonan penangguhan penahanan Boiman sedang dipertimbangkan atasannya,” ujar Zulfikar.
Menurut dia, alasan penangguhan itu karena tersangka Boiman menderita sakit gula (diabetes melitus). Diharapkan alasan itu bisa diterima.
Sebelumnya, anak Boiman sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polres Batubara, Jumat lalu. Namun hingga Kamis (21/12/2017) permohonan itu belum dikabulkan. “Saya belum tau alasannya belum dikabulkannya permohonan tersebut,” ujar anak perempuan Boiman.
Seperti diketahui Muslim Giban, anak Giban, warga Desa Kuala Tanjung Kec.Air Putih itu mengadukan Boiman ke.Polres Batubara, lantaran Boiman mempergunakan foto kopi akte jual beli No 110 untuk mencari akte jual beli aslinya yang hilang karena banjir di kantor Camat.
Padahal Zulkarnaen, pegawai kantor Camat sudah memberi catatan dibelakang foto kopi tersebut bahwa akte tersebut hanya sebagai referensi saja. Namun Muslim tetap ngotot mengadukan Boiman ke polisi.
Sebelumnya, Muslim juga mengadukan Jufri Ragani yang membeli tanah milik Boiman tersebut ke Polres Batubara. Namun Polisi akhirnya menghentikan kasus Jufri karena tidak menemukan unsur pidana dari pengaduan Muslim tersebut.
Merasa tidak puas, Muslim kembali menggugat Jufri Ragani ke PN Kisaran soal kepemilikan tanah yang dijual Giban kepada Boiman. Hasilnya gugatan Muslim keok di pengadilan.
Terpisah, Jufri Ragani yang dihubungi mengharapkan Polres Batubara harus profesional dalam mengusut suatu tindakan pidana. “Jangan ada tebang pilih. Berlakukan asas kesamaan didepan hukum,” ujar Aktivis Perjuangan Hukum dan Politik tersebut.
Menurut Pengurus SIRI Sumut itu, polisi kurang tepat menetapkan tersangka kepada Boiman. Alasannya, foto kopi surat tidak bisa menjadikan orang tersangka menggunakan surat palsu. Apalagi foto kopi tersebut hanya sebagai referensi saja.”Kalau foto kopi bisa menjadikan orang tersangka akan banyaklah orang masuk penjara,” kata Pengurus BM3 Sumut itu.(red)