Medan (pewarta.co) – Dua Komplotan pencurian kendaran bermotor (Curanmor) yang kerap beraksi di wilayah hukum Polrestabes Medan berhasil digulung Tim Reskrim Polsek Medan Area, Selasa (1/8/2017) sore.
Kapolsek Medan Area Kompol Hartono SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Rudi Silalahi, SH mengatakan, kedua tersangka yang diamankan merupakan seorang teknisi handphone ( HP ) yang bernama Risdia Tamara alias Tama (30) warga Tanjung Mulia, dan seorang kernek bangunan Krisman (24) warga Komplek Yuka Martubung.
“Penangkapan kedua tersangka ini bermula dari laporan kasus Curanmor yang terjadi di Jalan Kancil Kelurahan Pandau Hulu Kecamatan Medan Area,” kata Kompol Hartono diruang kerjanya, Selasa (1/8/2017).
Ketika itu masih dikatakannya, ketika itu, Suprijaya (29) mengaku telah kehilangan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter BK 4012 IE,saat diparkirkannya di Jalan Kancil Kelurahan Pandau Hulu Kecamatan Medan Area Senin (31/7/2017) kemarin.
Korban yang merasa tidak senang atas kehilangan kendaraannya inipun langsung mendatangi Polsek Medan Area untuk membuat laporan pengaduan ( LP ). Begitu ada yang melapor petugas Unit Reskrim Polsek Medan Area ini langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah pelaku kita diidentifikasi, personel lalu bergerak untuk melakukan penangkapan,” ujar Hartono.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit BK 6797 HT yang diduga hasil curian. “Dari pemeriksaan diketahui kalau tersangka sudah 6 kali melakukan pencurian,” ujarnya.
Adapun keenam lokasi itu yakni Jalan Cemara pajak ikan, Jalan Bingkarung, Jalan Rahmadsyah, Jalan HM Jhoni, Jalan Durung, dan Jalan Aksara. “Kita masih melakukan pendalaman untuk mencari jaringan lainnya,” tandasnya.
Sementara itu tersangka Tama yang diperiksa polisi mengaku dirinya nekat menjadi Curanmor karena kekurangan uang untuk biaya hidup sehari-hari. “Jadi teknisi gak cukup ,” kilahnya.
Guna pengusutan lebih lanjut kedua tersangka beserta barang buktinya kini di amankan di Mapolsek Medan Area.(red)