Medan (Pewarta.co) – Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin menyebut kesadaran bayar pajak warga Kota Medan masih rendah. Hal ini sebagai penyebab tidak maksimalnya serapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Medan yakni realisasi Rp360 miliar (85,9%) dengan target Rp419 miliar, padahal pertumbuhan properti di Kota Medan meningkat.
“Penyebabnya adalah karena masih rendahnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk melunasi PBB nya secara tepat waktu,” terang Wakil Walikota Medan, Akhyar Nasution pada Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda Jawaban Wali Kota Medan tentang Pertangggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan TA 2017, Senin (20/8/2018).
Untuk itu, kata Akhyar, Pemko Medan terus melakukan sosialisasi dan penyuluhan pajak daerah khususnya di sektor PBB guna lebih mengoptimalkan realisasinya pada tahun-tahun yang akan datang.
Sementara itu, Lanjut Ahkyar lagi, pada Dinas PU terjadi penghematan anggaran oleh selisih anggaran dari nilai pagu terhadap nilai penawaran dari perusahaan. Selain itu, adanya pekerjaan yang sudah selesai tetapi pembayarannya dilaksanakan pada Tahun 2018.
“Menanggapi realisasi retribusi izin mendirikan bangunan tahun 2017 tidak realistis hanya Rp.53.2 miliar (38%) dari target 140 miliar dibanding Tahun sebelumnya sedang kan pembangunan properti Kota Medan terus meningkat sudah pernah dijawab sebelumnya,” terangnya.
Untuk realisasi belanja modal gedung dan bangunan hanya 39,72% apa kendalanya, data bangunan tempat bekerja yang tidak terlaksana pembangunannya.
“Dapat kami jelaskan, bahwa ada beberapa kegiatan yang belum bisa dilaksanakan dengan total anggaran sebesar Rp88.6 miliar yakni, 1. Untuk pembangunan gedung/revitalisasi pasar Kampung Lalang Rp26 miliar, tidak terlaksana dikarenakan para pedagang belum bersedia untuk pindah ke tempat penampungan sementara. 2.,Pembangunan rumah sakit type C di Jalan Kl.Yos Sudarso Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan sebesar Rp50 miliar, tidak dapat dilaksanakan karena adanya penyesuaian RAB terhadap harga tahun berjalan dan revisi rancang bangun. 3. Pembangunan gedung /revitalisasi Pasar Marelan Rp12,6 miliar tidak dapat dilaksanakan karena adanya lahan untuk akses masuk yang belum dibebaskan sehingga pihak penyedia (Pihak ketiga) harus menyewa lahan di sisi timur untuk akses mobilisasi alat dan bahan,” tambah Akhyar.
Sedangkan terkait belum jelasnya pembagian jalan yang akan dibangun antara jalan dan jembatan Provinsi dengan jalan dan jembatan Kabupaten/Kota dikarenakan masih menunggu ketetapan dari kedua belah pihak. (Dik/red)