Medan (Pewarta.co) – Pemko Medan telah membongkar sebanyak 2.014 papan reklame bermasalah dengan berbagai ukuran di seluruh wilayah Kota Medan. Di samping menjadikan wajah Kota Medan semakin lebih baik dan tertata, penumbangan papan reklame bermasalah yang dilakukan mulai 21 April sampai 3 Desember 2018 juga berdampak dengan meningkatnya permohonan pengurusan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) Reklame di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan.
Tercatat, ada sekitar 225 permohonan SIMB Reklame yang masuk di Dinas PMPTSP selama periode September sampai Nopember 2018. Padahal sebelumnya, permohonan pengurusan SIMB yang masuk dari Januari sampai Agustus 2018 hanya 43 permohonan. Artinya, ada peningkatan sebesar 42,3 persen. Pasalnya, kurun September-Nopember 2018, pembongkaran papan reklame bermasalah cukup gencar dilakukan baik siang maupun malam.
“Alhamdulillah, penertiban yang dilakukan dalam rangka penegakan Perda No.11/2011 tentang Pajak Reklame sekaligus penataan kota yang mendapat dukungan penuh aparat Polri dan TNI berhasil dan memberikan dampak positif,” kata Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi dalam paparannya tentang Pelaksanaan Penertiban dan Penataan Kota Medan tahun 2018 di Mapolda Sumut, Rabu (5/12/2018).
Diungkapkan Wali Kota, 2.014 papan reklame bermasalah yang telah ditumbangkan itu akibat didirikan tanpa izin maupun berada di 13 ruas jalan yang masuk zona larangan yakni Jalan Sudirman, Jalan Kapten Maulana Lubis, Jalan Diponegoro, Jalan Imam Bonjol, Jalan Wali Kota, Jalan Pengadilan, Jalan Kejaksaan, Jalan Jendral Suprapto, Jalan Balai Kota, Jalan Pulau Penang, Jalan Bukit Barisan, Jalan Stasiun dan Jalan Raden Saleh.
Adapun perincian pembongkaran 2.014 papan reklame bermasalah yang telah dilakukan, jelas Wali Kota, yaitu sebanyak 262 titik papan reklame bermasalah ukuran di atas 10 M² sampai 50 M² yang dilakukan Tim Terpadu Pemko Medan, sebanyak 347 titik ukuran di bawah 10 M² yang dilakukan Satpol PP Kota Medan, sebanyak 156 titik yang dibongkar sendiri pemiliknya serta sebanyak 1.249 titik ukuran di bawah 10 M²yang dilakukan pihak kecamatan.
Selain papan reklame bermasalah, jelas Wali Kota, ada 5 kegiatan utama penertiban dalam rangka penataan yang telah dan tengah dilakukan Pemko Medan saat ini seperti bangunan bermasalah. Dari 5 September sampai 29 Nopember 2018, sebanyak 406 unit bangunan bermasalah yang telah dibongkar.
“Atas nama pribadi dan warga masyarakat Kota Medan, saya mengucapkan terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada Bapak Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto SH MH atas dukungan dan suri tauladan karena terlebih dahulu menertibkan bangunan pos-pos polisi yang berada di wilayah Kota Medan sebanyak 18 unit,” ungkap Wali kota.
Setelah itu bilang Wali Kota, pembongkaran bangunan bermasalah dilanjutkan terhadap pos OKP sebanyak 41 unit, bangunan liar (273 unit), bangunan kios (27 uunit) dan bangunan bermasalah lainnya (47 unit).
Di samping papan reklame dan bangunan bermasalah lanjut Wali Kota, juga dilakukan penertiban terhadap pedagang kaki loma (PK5) di 47 lokasi mulai 18 September sampai 26 Nopember 2018. Dengan penertiban yang dilakukan, kini sejumlah pasar seperti Pasar Simpang Limun, Pasar eks Aksara, Pasar Sukaramai serta Pasar Sei Sikambing yang sebelumnya tidak tertata kini menajdi lebih bersih, nyaman serta tidak menganggu kelancaran arus lalu lintas.
Kemudian lanjut Wali Kota lagi, penertiban jembatan penyebrangan orang (JPO) sebanyak 3 unit di Jalan Guru Patimpus, Jalan Putri Hijau depan Gedung Podomoro dan depan Kantor Pos Medan. Lalu penertiban 3 pool perusahaan angkutan yang telah disegel yaitu CV Paradep Taxi, CV Simpati dan KUPJ Tour. “Insya Allah pool lainnya menyusul akan ditertibkan!” tegasnya.
Sedangkan penataan yang terakhir, papar Wali Kota, parkir yang selama ini memicu terjadinya kemacetan. Dikatakan Wali Kota, ada 9 lokasi yang telah ditertibkan yakni Jalan Nibung, Jalan Kapten Muslim, Jalan Jambi -Jalan Cokroaminoto, Jalan Perniagaan, Jalan Veteran, Jalan Nibung Raya, Jalan Sei Batang Hari, Jalan Perdana serta Jalan Letda Sujono. “penertiban serupa akan kita lanjutkan di lokasi lainnya,” ungkapnya.
Seluruh penertiban dan penataan yang dilakukan Pemko Medan, tegas Wali Kota, tidak akan berhasil tanpa koordinasi, komunikasi dan kerjasama yang baik dengan unsur Polri dan TNI baik di tingkat kota sampai kecamatan dan kelurahan. Diharapkan kerjasama yang sudah baik ini dapat dipertahankan sehingga penegakan perda semakin optimal guna memberikan manfaat bagi pembangunan kota, khususnya warga Kota Medan sehingga mereka merasakan Medan Rumah Kita yang semakin nyaman, aman, bersih, hijau, asri, tertib dan teratur.
Paparan Wali Kota terkait pelaksanaan Penertiban dan Penataan Kota Medan dihadiri langsung Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Adrianto SH MH, Waka Poldasu Brigjen Pol Mardiaz Kusin, sejumlah kepala daerah kabupaten/kota di Sumut, unsur Forkompimda Sumut dan Kota Medan, sejumlah pimpinan OPD serta camat.
Acara ini digelar terkait 100 hari kerja Kapolda Sumut. Setelah paparan dilakukan, Kapoldasu pun memberikan cindera mata kepada Wali Kota sebagai bentuk apresiasi atas dukungan Pemko Medan atas program 100 hari kerja yang ditetapkan Kapolda Sumut pasca pelantikan. Setelah itu Kapolda pun berharap agar Pemko Medan terus memberikan dukungan terhadap program 100 hari kerja selanjutnya. (Dik/red)