Medan (pewarta.co) – Nurjana Sinaga (32) warga Jalan Perjuangan, Gang Kolam Keluarga, Marindal II, Kecamatan Patumbak, diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Patumbak.
Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Budiman Simanjuntak mengatakan, janda beranak satu itu ditangkap karena telah kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu di lingkungan tempat tinggalnya, Minggu (27/1/2019) dini hari.
“Dari tersangka kita memperoleh 3 buah paket sedang berisi 3 gram narkotika jenis sabu,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (28/1/2019).
Budiman menceritakan, penangkapan ini bermula, dari informasi yang diperoleh Tim Reskrim Polsek Patumbak dari masyarakat tentang adanya seorang perempuan yang sedang bertransaksi narkoba jenis sabu.
“Atas informasi tersebut, kemudian dilakukan pengecekan dan ternyata benar perempuan yang dimaksud mengedarkan narkoba,” jelasnya.
Dari Nurjana, sambung Budiman, petugas menemukan tiga buah plastik bening berisi sabu yang disimpan di sebuah warung. Selanjutnya oleh petugas, Nurjana dan barang bukti diboyong ke Polsek Patumbak guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Saat ini terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan,” pungkasnya. (Dedi/red)