Medan (pewarta.co) – Seorang buruh bangunan bernama M Taupik (36) penduduk Jalan Dr Mansyur Gang Keluarga Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Selayang terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Sunggal.
Pasalnya, buruh bangunan ini ditangkap polisi karena mengedarkan narkotika jenis sabu dan daun ganja kering.
Informasi diihimpun di Mapolsek Sunggal, Kamis, (15/2/2018) menyebutkan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
“Ikhwal tertangkapnya pelaku berdasarkan tindaklanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkotika di kawasan tersebut,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol wira Prayatna SH, SIK, MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak SE.
Diungkapkan Wira, menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku berikut barang bukti paket sabu dan daun ganja kering .
“Pelaku diamankan dari kediamannya setelah petugas yang melakukan penyelidikan menggrebek rumahnya,” ungkap mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini.
Selanjutnya, kata Wira, usai diamankan, tersangka berikut barang bukti narkotika langsung digelandang ke Mapolsel Sunggal guna menjalani pemeriksaan.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara,” tandasnya.(red)